
SURABAYA | duta.co – Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana kembali menempuh langkah hukum untuk menagih kewajiban pembayaran sebesar Rp104,24 miliar kepada Pemerintah Kota Surabaya. Permohonan pelaksanaan putusan pengadilan diajukan melalui Law Firm Java Lawyers International ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (22/4/2026).
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 07/LFJI/LJV/IV/2026 yang ditujukan kepada Ketua PN Surabaya. Dalam dokumen itu, tim kuasa hukum yang dipimpin Robert Simangunsong meminta pengadilan memfasilitasi pemanggilan para pihak guna mempercepat pelaksanaan putusan perkara wanprestasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Robert, seluruh tahapan hukum dalam perkara tersebut telah dilalui hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk upaya Peninjauan Kembali (PK) yang telah ditolak.
“Putusan sudah inkrah dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Kami meminta Ketua PN Surabaya memanggil pihak terkait dan memerintahkan pelaksanaan putusan,” ujarnya.
Permohonan eksekusi ini juga merujuk pada Penetapan PN Surabaya Nomor 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby serta rangkaian putusan sebelumnya yang memenangkan pihak Unicomindo. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kewajiban pembayaran harus segera dilaksanakan tanpa penundaan.
Selain itu, pihak Unicomindo turut menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026 yang membahas proyek pengolahan sampah terkait perkara tersebut. Dalam forum itu disebutkan bahwa Pemkot Surabaya masih menunggu agenda lanjutan pembahasan.
Kuasa hukum menilai sikap tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tidak ada alasan bagi institusi pemerintah untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan. Semua pihak wajib tunduk pada hukum,” tegas Robert.
Pihak Unicomindo juga meminta peran aktif kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mendorong kepatuhan pemerintah daerah terhadap putusan hukum yang telah inkrah, sekaligus memastikan hak kliennya dapat segera direalisasikan.
Perkara ini berkaitan dengan kerja sama pengolahan sampah antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana yang telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu. Sengketa bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan pada 2012 terkait kewajiban pembayaran dalam perjanjian pengelolaan instalasi pembakaran sampah.
Pada 2013, PN Surabaya menyatakan pemerintah kota terbukti melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran pada termijn tertentu. Nilai kewajiban awal sebesar Rp3,33 miliar kemudian berkembang menjadi Rp104,24 miliar setelah memperhitungkan bunga, denda, penyesuaian kurs, serta biaya operasional dan penjagaan aset selama bertahun-tahun.
Setelah melalui proses banding dan kasasi, Mahkamah Agung tetap menguatkan adanya wanprestasi dan menetapkan total kewajiban pembayaran sebesar Rp104,24 miliar. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Surabaya juga telah ditolak, sehingga putusan tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.
Melalui permohonan eksekusi terbaru ini, pihak Unicomindo berharap pengadilan segera mengambil langkah konkret agar pelaksanaan putusan dapat direalisasikan dalam waktu dekat. (gal)





































