(Kiri) Oki Mochtar, Building Manager Bale Hinggil dan Kuasa hukum PT. TKS, Renald Christopher, S.H., CCD., (tengah) menegaskan bahwa penertiban ini memiliki dasar hukum kuat.

SURABAYA | duta.co – Beberapa unit di Apartemen Bale Hinggil, Surabaya, mengalami pemadaman listrik sementara pada Selasa pagi (8/4/2025). Langkah ini diambil oleh manajemen, dalam hal ini PT. Tata Kelola Sarana (TKS), selaku Badan Pengelola Sementara, karena adanya tunggakan service charge oleh sejumlah pemilik dan/atau penghuni.

Manajemen memastikan bahwa tindakan tersebut tidak diambil secara sepihak. Sebelumnya, peringatan telah disampaikan secara berkala melalui surat resmi, email, dan media komunikasi penghuni.

“Kami tidak serta-merta mengambil keputusan ini. Tapi ketertiban dalam membayar service charge sangat penting demi keberlangsungan layanan dan kenyamanan seluruh penghuni,” ujar Oki Mochtar, Building Manager Bale Hinggil.

Sebagai bagian dari Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), service charge mencakup biaya operasional harian seperti kebersihan, keamanan 24 jam, dan perawatan fasilitas umum seperti lift, taman, serta saluran air. Tanpa partisipasi penuh dari seluruh penghuni, kualitas layanan dan kelangsungan fasilitas bisa terganggu.

Meski bersikap tegas, manajemen tetap membuka ruang dialog. “Kami memahami bahwa kondisi keuangan tiap penghuni berbeda. Selama ada itikad baik, kami siap memberikan solusi, termasuk mekanisme cicilan,” tambah Oki.

Kuasa hukum PT. TKS, Renald Christopher, S.H., CCD., menegaskan, bahwa penertiban ini memiliki dasar hukum kuat. Mengacu pada Pasal 8 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), PT. TKS ditunjuk sebagai Badan Pengelola Sementara hingga tahun 2029. Hal ini berlaku karena Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) definitif belum terbentuk.

“Pembayaran IPL, termasuk service charge, biaya utilitas, dan sinking fund, adalah kewajiban kontraktual yang disetujui sejak awal. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan tempat tinggal tetap layak dan nyaman,” ujar Renald.

Ia juga menegaskan bahwa dalam Pasal 8 ayat (2b) PPJB, manajemen memiliki wewenang melakukan penyesuaian tarif tanpa perlu persetujuan ulang dari penghuni. Kendati demikian, prinsip transparansi dan musyawarah tetap dijunjung tinggi.

Manajemen juga mengingatkan penghuni untuk tidak tergiur oleh pihak-pihak tak resmi yang mengatasnamakan Bale Hinggil Community (BHC). “Pembayaran melalui BHC tidak kami akui. Kegiatan penarikan iuran oleh pihak tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan penggelapan, karena hingga saat ini PPPSRS belum terbentuk,” tegas Renald.

Senada dengan itu, Oki menambahkan, “Segala bentuk transaksi keuangan harus dilakukan melalui jalur resmi. Ini untuk menjamin akuntabilitas dan perlindungan hukum bagi penghuni,” tambah Oki.

Manajemen juga memberikan pemahaman kepada penghuni baru mengenai struktur IPL. Service charge digunakan untuk gaji petugas operasional harian, sementara sinking fund adalah dana cadangan jangka panjang untuk perbaikan besar seperti penggantian lift atau pengecatan gedung.

“Ibaratnya seperti tabungan bersama demi masa depan apartemen kita,” jelas salah satu staf administrasi.

Manajemen menegaskan, bahwa kebijakan ini diambil bukan untuk menyulitkan penghuni, melainkan untuk memastikan lingkungan hunian yang aman, nyaman, dan tertib. “Kami percaya semua penghuni Bale Hinggil memiliki niat yang sama untuk menjadikan tempat ini hunian vertikal yang harmonis dan berdaya saing,” tutup Oki.

Dengan keterbukaan komunikasi, penyelesaian secara kekeluargaan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, manajemen berharap Bale Hinggil dapat menjadi contoh ideal bagi pengelolaan apartemen di Surabaya. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry