
MOJOKERTO | duta.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto melakukan penertiban Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), Senin (9/3/2026) sore. Tak sendirian, Dishub juga melibatkan TNI-POLRI, Kejaksaan, Satpol PP, dan lainnya dalam penertiban kali ini.
Penertiban dimulai dari Jalan Pahlawan, lanjut ke Jalan Bhayangkara, PB Sudirman, Letkol Sumarjo, Ahmad Yani, Kartini (Cafe Bersaudara), Taman Siswa (Cafe Hooma), Gajah Mada (Kopi Kenangan), dan berakhir di Perempatan Benteng Pancasila (Benpas).
Kepala Dishub Kota Mojokerto Mochammad Hekamarta Fanani menyampaikan, penertiban kali ini difokuskan untuk mendata dan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya jukir, agar memarkir kendaraan pada tempat-tempat parkir resmi yang sudah disediakan.
“Terhadap jukir tidak resmi (liar) akan diberikan pembinaan. Jukir resmi wajib memberikan karcis parkir kepada pengendara tiap kali parkir. Masyarakat diminta agar meminta karcis parkir tiap kali dimintai uang parkir dan harus merobek karcis parkir jika sudah membayarnya,” harapnya.
Dengan adanya penertiban ini diharapkan masyarakat lebih tertib, aman, dan nyaman dalam memanfaatkan jalan.
“Kalau parkirnya tidak tertib, apalagi parkir tidak pada tempatnya, akan mengganggu pengguna jalan lain, bahkan dapat menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Selain itu, Heka mengingatkan, khususnya kepada jukir (juru parkir), bahwa kerjasama parkir berlangganan antara Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto yang selama ini berjalan, kini sudah putus.
“Sebelumnya memang ada kerjasama parkir berlangganan antara kota dan kabupaten. Kerjasama itu berlangsung lama. Tapi, kerjasama itu kini sudah tidak terjadi lagi,” tandasnya.
Karena sudah tidak ada lagi kerjasama, lanjutnya, maka kendaraan dengan plat nomor dari luar Kota Mojokerto, termasuk asal Kabupaten Mojokerto, harus bayar parkir tiap kali parkir di wilayah Kota Mojokerto.
Demikian juga sebaliknya, kendaraan dengan plat nomor Kota Mojokerto setiap kali parkir di wilayah Kabupaten Mojokerto, harus bayar, karena sudah tidak lagi kerjasama.
“Jadi, hanya kendaraan dengan plat nomor Kota Mojokerto saja yang tidak bayar parkir tiap kali parkir di wilayah Kota Mojokerto, itupun pada tempat-tempat parkir yang sudah ditentukan,” imbuhnya.
Agar kendaraan dengan plat nomor Kota Mojokerto tidak bayar parkir lagi tiap kali parkir di wilayah Kota Mojokerto, pengendara harus dapat menunjukkan stiker atau STNK bahwa sudah membayar parkir berlangganan.
“Pembayaran parkir berlangganan kan dilakukan saat bayar pajak kendaraan. Bagi yang sudah bayar parkir berlangganan akan mendapat stiker parkir berlangganan dan juga tercatat di STNK. Nah, kami minta agar stiker tersebut ditempel pada plat nomor, sehingga jukir tahu bahwa sudah bayar parkir berlangganan. Kalau tidak, pengendara harus menunjukkan STNK,” jelasnya. (ywd)





































