Niken Savitri Primasari,  SE., MM. – Dosen Prodi  Akuntansi FEB

Bulan-bulan pemilihan para wakil rakyat sudah mulai kental terasa. Disegala penjuru kota bertebaran atribut-atribut kampanye. Kota mendadak berubah tertutup oleh baliho, spanduk, hingga branding mobil yang bersliweran dengan photo-photo calon wakil rakyat.

 Atmosfer ketegangan pun sangat terasa. Malah dapat dikatakan polarisasi kubu pendukung makin terlihat. Manajemen politik dan Strategi Era Teknologi 4.0 bisa saja dibilang sebagai alat pengaruh yang sangat utama di kalangan masyarakat pun dilakukan dengan alasan penggunaan strategi lewat media sosial lebih efektif dan efisien waktu karena dapat dijangkau dan di akses masyarakat luas era millenial dengan begitu cepat.

Secara tidak langsung dapat dikatakan pemilihan umum adalah pasar politik tempat individu/masyarakat berinteraksi melakukan kontrak sosial antara peserta pemilihan umum (partai politik) dengan pemilih (rakyat) yang memiliki hak pilih. Baiklah, sepertinya kita akan membaca sebuah artikel tentang pemilihan umum. Sayangnya, Tidak.

Artikel ini lebih menyoroti pada upaya kebijakkan lembaga penyelenggara dalam proses bersama dengan masyarakat sebagai kesatuan. Menjadi lembaga penyelenggara tidaklah mudah, akan banyak sekali proses yang berjibaku dengan idealisme, konfrontasi dan ketidakpercayaan untuk kemampuan menjalankan tugasnya secara bertanggungjawab dan transparan untuk mengendalikan kenyamanan dan keamanan pasca pesta demokrasi ini.

Tata kelola yang baik secara good corporate governance  (GCG) oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum ini sangat diperlukan sebagai upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan untuk mengukuran kualitas hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang dilayani dan dilindungi.

GCG mempunyai kedudukan yang sangat strategis dan menentukan bagi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntable. Upaya penerapan prinsip good governance tidak hanya komitmen dari pemerintah saja tapi juga dibutuhkan komitmen dari masyarakat secara bersama-sama agar terciptanya good governance itu sendiri.

 Beberapa prinsip GCG yang dirasa perlu untuk dilakukan bersama-sama khususnya prinsip partisipasi, responsibilitas, transparansi, kesetaraan, penerapan hukum dan kemandirian.

Prinsip partisipasi menjadi penting untuk mengetahui keterlibatan pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu. Prinsip responsibilitas menjadi tolak ukur yang strategis dalam mengetahui bagaimana penyelenggara pemilu menanggapi kebutuhan, keluhan dan menyelesaikan persoalan masyarakat sebagai pemilih.

 Prinsip transparansi mempunyai posisi penting dalam penyelenggaraan pemilu dimana dua pihak saling berlomba memperebutkan kekuasaan, penyelenggara harus membangun kepercayaan masyarakat yang sedang dalam kondisi sensitif agar tidak menimbulkan praduga tak bersalah kepada pemerintah.

Prinsip kesetaraan juga akan langsung dirasakan masyarakat sebagai pemilih yang datang untuk menggunakan hak suaranya, dimana penyelenggara harus memperlakukan secara setara dan tidak berat sebelah ke pihak manapun.

Prinsip penerapan hukum yang merupakan proses pelaksanaan tanggung jawab yang berpedoman pada asas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan perhatian lebih kepada masyarakat dan lingkungan. Dan prinsip kemandirian penyelenggara dalam menjalankan setiap kegiatannya secara mandiri, tanpa paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun.

Diharapkan dengan penerapan GCG oleh lembaga penyelenggara dan kesadaran berpartisipasi oleh masyarakat yang sebagai tokoh utama dalam sebuah negara dalam pemilihan umum akan mampu meredam segala gejolak persiteruan perpolitikan.

 Oleh sebab itu, dalam waktu yang tersisa tinggal beberapa bulan lagi, mari kita bersama-sama menjaga agar proses ini berlangsung dengan aman tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, politisasi SARA, dan politik uang. Selamat memilih, karena itu adalah bagian dari hak anda sebagai warga negara indonesia. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry