Tampak terdakwa Royce Muljanto saat jalani sidang tuntutan di PN Surabaya. ‘Penembak’ mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Surabaya, Ery Cahyadi ini dituntut tiga bulan penjara, Senin (4/6/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Royce Muljanto, terdakwa kasus dugaan penembakan mobil milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Surabaya, Ery Cahyadi dituntut tiga bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/6/2018).

Jaksa mengatakan, terdakwa Royce Muljanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 406 KUHP.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai dengan Pasal 406 KUHP,” kata Jaksa Ali Prakoso dihadapan Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, Senin (4/6/2018).

Lanjut Ali, ada pun hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa merugikan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali pebuatannya. Dan juga perbuatan terdakwa sudah dimaafkan oleh korbannya.

“Menuntut terdakwa Royce Muljanto dengan pidana penjara selama tiga bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas Jaksa dalam tuntutannya.

Mendengar tuntutan dari Jaksa, kuasa hukum Royce mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan dari Jaksa. Pihaknya menyanggupi satu minggu pledoi akan kliennya sudah selesai. Namun permintaan tersebut dijawab berbeda oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana.

“Mengingat pekan depan memasuki libur Hari Raya, maka sidang pembelaan bisa dilanjutkan pada tanggal 25 bulan Juni 2018 mendatang,” ucap Hakim Anne sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

Sejatinya persidangan beragendakan tuntutan oleh Jaksa Ali Prakoso ini dilakukan pada Senin (28/5) pekan lalu. Sayangnya pada persidangan lalu, Jaksa Ali Prakoso mengaku belum siap pada tuntutan perkara yang menyeret anak dari bos Liek motor ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat mobil pribadi Ery Cahyadi, Toyota Innova warna hitam bernopol L 88 EC diberondong peluru oleh Royce, Rabu siang (14/3). Penembakan itu terjadi saat mobil parkir di rumah Eri di Perumahan Puri Kencana Karah, Jambangan, Surabaya.

Dari hasil olah TKP, terdapat sebelas peluru yang ditemukan petugas. Peluru-peluru tersebut bersarang di bagian bagian belakang mobil.  Royce ditangkap polisi di KFC Ahmad Yani setelah mobilnya termonitor di Bundaran Waru.

Royce nekat melakukan aksinya, lantaran sakit hati kepada Ery Cahyadi yang sudah menyegel dan membongkar bengkel moge miliknya di Jalan Ketintang Madya nomor 111, Surabaya. Tak lama kejadian tersebut, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan atas kasus ini. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry