Satpol-PP Sampang Saat Razia PKL di Depan Pendopo Trunojoyo Bupati Sampang, Rabu (09/10/2022). (fathor/duta.co)

SAMPANG  | duta.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sampang terkesan lemah dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di kabupaten Sampang. Kinerjanya yang harus sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bahwasanya Satpol PP agar tegas, humanis, santun, manusiawi, tidak berlebihan, seakan tidak diterapkan oleh Satpol-PP Sampang.

Hal ini dibuktikan kinerja Satpol-PP Sampang yang terlihat angin-anginan. Dimana tidak terlihat aktif dan tegas dalam penegakan Perda. Dimana Satpol-PP Sampang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di area depan Pendopo Bupati Sampang, dan di berbagai lokasi areal protokol kabupaten Sampang, masih setengah hati, Rabu (9/11/2022).

Pantauan Duta Masyarakat, puluhan PKL masih saja terlihat, serta tampak di sepanjang jalan protokol wilayah perkotaan Sampang, khususnya lokasi yang mencolok melanggar Perda, selain di depan Pendopo Trunojoyo Bupati Sampang, didepan Kantor Pemkab Sampang, dan juga di depan RSUD Moh. Zyn Sampang.

Seharusnya, arahan Kemendagri dijadikan dasar berkomunikasi bagi anggota Satpol-PP Sampang, agar terjaga wibawanya sebagai abdi Negara bidang penegak Perda.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suharyanto, melalui Kepala Bidang (kabid) Ketentraman dan Ketertiban umum (Trantibum), Su’aidi Asykin menuturkan untuk para PKL yang ada di Depan Pendopo akan di terbitkan.

“Untuk sementara lokasi yang harus kosong dari PKL hanya area tepat di depan Pendopo Bupati, dan sementara para PKL dialihkan berjualan di sisi barat dan timur Pendopo, selanjutnya nanti bulan Januari 2023, area depan Pendopo dan di area Alun Alun Trunojoyo harus steril dari para Pedagang Kaki Lima (PKL)” tutur Su’aidi.

Ditambahkan Su’aidi, PKL yang ada di depan Rumah Sakit RSUD Moh Zyn dan PKL mobil di sepanjag protokol jalan Kh Wahed Hasyim juga akan di tertibakan, pungkasnya.

Menyikapi pernyataan Su’aidi Asyikin, jelas tidak tegas dan melempem angin-anginan dalam penegakan Perda. Padahal jelas, di akui Su’aidi, para PKL tersebut melanggar Perda No 7 tahun 2015 tentang ketertiban.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris PWI Sampang, Hanggara Pratama Syaputra mengatakan, pernyataan Su’aidi jelas bukti ketidak tegasan. Dimana keberadaan PKL di lokasi dimaksud diatas bukan baru, namun sudah lama berada.

Untuk itu, harusnya Satpol-PP tidak ada toleransi waktu yang tidak mendasar. Namun secara persuasif dan intensif menyampaikan aturan yang ada seperti hanya Peraturan Daerah tentang ketertiban umum, sebagaimana dilanggar para PKL.

Dengan harapan, para PKL paham dan sadar sendirinya tentang pelanggaran yang di lakukan, dan lebih efisien dalam menertibkan, tanpa adanya perlawanan yang tidak di inginkan bersama. (tur)