SURABAYA | duta.co — Proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka terus berlanjut. Bimas Nurcahya kini resmi menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Surabaya, menandai bahwa perkara tersebut siap dibawa ke persidangan.

Pelimpahan tahap II dilakukan oleh penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dengan selesainya tahapan ini, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke jaksa penuntut umum.

Pantauan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (16/12/2025), Bimas Nurcahya tampak digiring petugas menuju kendaraan tahanan. Ia dibawa bersama lima tahanan lainnya yang juga menjalani tahap II pada hari yang sama, dengan pengawalan ketat aparat, termasuk seorang prajurit TNI.

Di hadapan awak media, Bimas terlihat tertunduk dengan kedua tangan diborgol. Tersangka tidak memberikan pernyataan apa pun selama proses pengawalan, sementara petugas memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Mei 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polda Jawa Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan Bimas Nurcahya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Dugaan tindak pidana ini disebut terjadi di lingkungan kerja, yang seharusnya menjadi ruang aman dari segala bentuk kekerasan.

Kepastian pelimpahan tahap II dibenarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, memastikan proses tersebut telah dilaksanakan.

“Tahap II dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya,” ujar Windhu kepada wartawan. Dengan pelimpahan ini, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Penasihat hukum korban, Billy Handiwiyanto, mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai proses hukum yang berjalan cepat dan transparan penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus perlindungan bagi pekerja lainnya.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan, serta kejaksaan yang telah menangani kasus ini secara profesional. Kami berharap perkara ini segera disidangkan dan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.

Billy menegaskan, secara hukum perbuatan yang disangkakan kepada Bimas Nurcahya diduga melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Menurutnya, naiknya perkara ke tahap penuntutan harus menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun, tidak dapat ditoleransi, baik di lingkungan kerja maupun ruang publik lainnya. Publik kini menanti jalannya persidangan yang diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi korban sekaligus menegakkan supremasi hukum. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry