Keterangan foto infokbn.com

“PT.KBN bisa dianggap menuju kebangkrutan perusahaan karena pendapatan menurun, sementara utang perusahaan terus menerus mengalami kenaikan.”

 Oleh Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA

PT KAWASAN Berikat Nusantara atau yang lebih dikenal dgn sebutan PT. KBN, di mana saat ini PT. KBN dipimpin oleh Sattar Taba dalam kondisi loyo.

Kemudian saat ini, PT. KBN dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta. Saham pemerintah pusat di KBN sebesar 73.15 persen atau sebesar Rp.266.2 miliar, dan pemerintah daerah provinsi DKI menguasai saham sebesar 26.86 persen, atau sebesar Rp.97.5 miliar.

Kinerja PT KBN dibawah pimpinan Sattar Taba benar-benar jelek. Hal ini bisa dilihat dari pendapatan Jasa Properti Industri PT.KBN pada tahun 2018 mengalami penurunan sebesar 82 miliar. Dimana pendapatan Jasa Properti Industri PT.KBN pada tahun 2018 senilai Rp 473, 41 miliar sedangkan pada tahun 2017 bisa sampai sebesar Rp 555,44 miliar.

Dan dampak dari penurunan pendapatan perusahaan PT KBN ini adalah penurunan laba perusahaan sebesar Rp.87.12 miliar. Dimana pendapatan perusahaan pada tahun 2017 bisa mencapai sebesar Rp.397.86 miliar, dan pada tahun 2018, hanya sebesar Rp.310.43 miliar

Kemudian, dampak penurunan pendapatan juga melibas kepada pendapatan dividen buat pemegang saham. Dimana pertumbuhan dividen untuk pemerintah pusat untuk tahun 2016 ke 2017 sebetulnya mengalami penurunan sebesar Rp.2.3 miliar. Dimana Dividen pada tahun 2017 pertumbuhan hanya sebesar Rp.9.5 miliar, dan pada tahun 2016, dividen bisa mencapai 11.5 miliar

Begitu juga dividen untuk provinsi DKI Jakarta dari tahun 2016 ke 2017 mengalami penurunan pertumbuhan sebesar Rp.870 juta. Dimana pada tahun 2016 bisa mencapai sebesar Rp.4.3 miliar, dan pada tahun 2017 hanya bisa sebesar Rp.3.5 miliar.

Kemudian yang lebih prihatin lagi dari buruknya pengelola pt.kbn ini adalah meningkatnya utang perusahaan dari tahun 2017 ke tahun 2018. Bila dilihat dari catatan keuangan tentang utang bank jangka pendek, pada tahun 2017 hanya sebesar Rp.18.5 miliar, dan pada tahun 2018 sudah mencapai sebesar Rp.70.5 miliar. Artinya utang bank jangka pendek dari tahun 2017 ke 2018 naik sebesar Rp.52 miliar.

Selain utang bank, peningkatan utang perusahaan juga ada di peningkatan utang usaha. Dimana pada tahun 2017 utang usaha hanya sebesar Rp.33.4 miliar, dan pada tahun 2018 meningkat menjadi sebesar Rp.38.5 miliar. Ini artinya, dari tahun 2017 ke tahun 2017 utang usaha meningkat sebesar Rp.5.1 miliar

Jadi dari penjelasan diatas, bisa dibilang, bahwa PT.KBN bisa dianggap menuju kebangkrutan perusahaan karena pendapatan menurun tapi utang perusahaan terus menerus mengalami kenaikan.

Maka, untuk itu, kami dari CBA (center Budget Analisis) meminta Gubernur Anies Bawesdan segera melakukan evaluasi atas kinerja Dirut PT. KBN Sattar taba. Kalau perlu, lebih baik dipecat saja daripada perusahaannya menuju bangkrut.

Begitu juga meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk segera melakukan pergantian komusaris dan dirut PT KBN Sattar Taba karena kinerja sangat buruk, dan merugikan keuangan perusahaan. (*)

Artikel ini telah dinilai oleh Dewan Pers dan mengandung ketidakberimbangan dan tuduhan sepihak. Kini sudah dilakukan Hak Jawab sebagaimana link di bawah ini.

Baca Juga: Hak Jawab PT KBN: Sangat Tidak Benar Perusahaan Dikatakan Menuju Kebangkrutan

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry