PASURUAN | duta.co – Pendamping Halal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan gerak cepat (Gercep) memberikan pendampingan untuk memperoleh sertifikasi halal makanan dan minuman bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, Sabtu (9/3/2024).

Joni Santosa, Pendamping Sertifikasi Halal, melaksanakan tugas pendampingan bagi pelaku UMK/UMKM di Desa Ranuklindungan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Dalam kegiatannya, Joni Santosa mendatangi tempat usaha binaanya melakukan interaksi dengan pelaku usaha mencatat nama produk, bahan, proses produksi hingga mengecek kualitas bahan makanan dan minuman yang di produksi.

”Alhamdulillah hari ini saya melakukan pendampingan kepada produsen sari kedele Barokah yang berlokasi di dusun Magersari desa Ranuklindungan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan Jawa Timur,” ujarnya.

Diketahui, program wajib halal Kementerian Agama Republik Indonesia merupakan program Nasional Manfaat sertifikasi halal meliputi Meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional.

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, H. Syaikul Hadi, S.Ag., M.Fil.I., mengimbau Kepada masyarakat agar segera mengajukan sertifikasi halal di Kantor Urusan AZgama (KUA) di 24 kecamatan / Kekantor Kementerian agama kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, produk-produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi, makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan. (Puj)