
“Balapa. Isu Seputar Kampus UINSA semakin kencang. Ada pengumuman pendaftaran. Tetapi ada yang menilai itu hanya sebuah trik esuk dele, sore tempe.”
Oleh Suhermanto Ja’far*
PADA 18 September 2026, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya yang ditolak mahasiswa menerbitkan Pengumuman Nomor B-2072/Un.07/01/R/KP.00.3/09/2026 tentang Seleksi Calon Wakil Rektor, Dekan dan Direktur Periode 2026–2030. Secara administratif, pengumuman ini tampak sebagai prosedur terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan UINSA: tiga Wakil Rektor, sepuluh Dekan, dan Direktur Pascasarjana.
Pengumuman tersebut menyebut bahwa PNS fungsional dosen yang memenuhi persyaratan dipersilakan mengikuti proses seleksi, lengkap dengan persyaratan akademik, administratif, pengalaman kepemimpinan, serta dokumen yang harus diserahkan kepada panitia. Bahkan, jadwalnya pun dibuat cukup jelas: pendaftaran dan penerimaan dokumen berlangsung pada 21–25 September 2026, dilanjutkan verifikasi administrasi pada 28 September 2026 dan penyerahan hasil verifikasi kepada Rektor pada hari yang sama.
Di atas kertas, semuanya terlihat tertib, terbuka, dan prosedural. Tetapi justru karena prosesnya telah diumumkan secara resmi dan terbuka, publik kampus berhak mengajukan pertanyaan yang lebih substantif: apakah keterbukaan prosedural tersebut juga benar-benar mencerminkan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan? Pertanyaan inilah yang menjadi penting ketika muncul kabar mengenai pendekatan personal kepada sejumlah dosen sebelum proses pendaftaran berlangsung. Sebagamana pada rekrutmen periode sebelumnya, bahkan ada yang tidak mendaftar (ikut seleksi) malah jadi pejabat.
Jika pendekatan itu sekadar ajakan agar dosen yang memenuhi syarat bersedia mendaftar, tentu tidak menjadi persoalan; tetapi jika terdapat upaya untuk mengondisikan siapa yang harus menduduki jabatan tertentu sebelum proses seleksi berjalan, maka di situlah integritas pendaftaran perlu dipertanyakan. Apalagi dokumen resmi tersebut sendiri mensyaratkan calon untuk menyatakan kesediaan menjadi bakal calon dan mengikuti seluruh proses pemilihan, sehingga antara pendaftaran sebagai prosedur formal dan proses pembentukan kandidat secara informal perlu dipastikan tidak berjalan dalam dua jalur yang berbeda.
Ada pepatah Jawa yang berbunyi: esuk dele, sore tempe—pagi berkata lain, sore berubah menjadi sesuatu yang berbeda. Pepatah ini terasa relevan ketika publik kampus membaca Nota Dinas Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) mengenai pendaftaran calon Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur Pascasarjana. Sebuah pendaftaran terbuka tentu tampak sebagai prosedur yang sehat: memberikan kesempatan kepada para dosen yang memenuhi persyaratan untuk menawarkan diri dan berkompetisi secara terbuka. Namun, persoalan muncul ketika di balik prosedur formal tersebut berkembang kabar bahwa terdapat pendekatan personal kepada sejumlah dosen agar bersedia menduduki jabatan tertentu (telah ada settingan). Jika kabar itu benar, pertanyaan yang muncul menjadi sederhana tetapi mendasar: untuk apa sebuah pendaftaran dibuka apabila kandidatnya telah lebih dahulu didekati atau dipetakan secara informal?
Di sinilah persoalan UINSA tidak lagi semata-mata berkaitan dengan administrasi pengisian jabatan. Ia menyentuh soal integritas prosedur. Sebuah prosedur yang terbuka seharusnya memberikan kesempatan yang relatif setara kepada mereka yang memenuhi persyaratan. Transparansi bukan hanya berarti sebuah pengumuman ditempel atau nota dinas diedarkan, melainkan juga memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan oleh para pemangku kepentingan. Dalam kajian good university governance, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, independensi, dan fairness merupakan unsur penting agar pengelolaan perguruan tinggi memperoleh kepercayaan publik (Risanty and Kesuma 2018, 280–286).
Jika benar terdapat praktik yang oleh sebagian sivitas disebut sebagai “BEL”—bujuk, eksplorasi, atau lobi personal—untuk mencari orang tertentu sebelum proses pendaftaran selesai, persoalannya perlu dijelaskan secara terbuka. Pendekatan personal dalam politik organisasi sebenarnya bukan sesuatu yang otomatis melanggar aturan. Seorang pemimpin tentu dapat berdiskusi dengan calon pejabat mengenai kesediaan, visi, atau kebutuhan organisasi. Yang menjadi problem adalah apabila pendekatan tersebut berubah menjadi proses informal yang menentukan hasil sebelum mekanisme resmi berjalan. Pada titik itu, pendaftaran berpotensi hanya menjadi formalitas administratif, sementara keputusan substantif telah dibentuk di luar prosedur yang diumumkan, anehnya yang tidak mendaftar pun bisa dilantik menjadi pejabat.
Logika sederhananya demikian: jika pendaftaran memang dimaksudkan untuk mencari kandidat terbaik, biarkan kandidat terbaik itu muncul melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika seorang dosen dianggap memiliki kapasitas tertentu, tentu tidak ada masalah bila ia didorong untuk mendaftar. Tetapi dorongan tersebut seharusnya tidak berubah menjadi penetapan informal bahwa seseorang “harus” menjadi Warek atau Dekan. Perbedaan antara mengajak seseorang berpartisipasi dan mengondisikan hasil pendaftaran mungkin tampak tipis, tetapi secara tata kelola memiliki konsekuensi yang berbeda.
Di sinilah istilah “teater pendaftaran” memperoleh relevansinya sebagai metafora kritik. Teater terjadi ketika panggung formal terlihat terbuka, tetapi skenario substantif diduga telah ditulis sebelumnya. Publik melihat pendaftaran, persyaratan, dan proses administratif; sementara keputusan mengenai siapa yang akan memperoleh jabatan diduga sedang dinegosiasikan melalui ruang-ruang informal. Sekali lagi, ini adalah dugaan yang harus dibuktikan, bukan kesimpulan yang boleh diterima begitu saja. Justru karena itulah proses pengisian jabatan perlu dirancang sedemikian rupa sehingga tidak memberikan ruang bagi kecurigaan bahwa prosedur formal hanyalah pembungkus keputusan informal.
Penelitian mengenai tata kelola perguruan tinggi di Indonesia menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar perangkat administratif, tetapi berkaitan dengan kualitas pengelolaan institusi. Dalam studi mengenai perguruan tinggi negeri, prinsip tata kelola yang baik mencakup struktur tata kelola, otonomi, akuntabilitas, kepemimpinan, dan transparansi (Wardhani et al. 2019, 16–23). Sementara itu, kajian yang lebih baru mengenai good university governance menekankan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan partisipatif merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola perguruan tinggi (Firmansyah et al. 2026, 217–246).
Proses pendekatan kepada dosen-dosen tertentu sebelum atau selama pendaftaran berlangsung, yang perlu dilakukan bukan sekadar memperdebatkan istilah “BEL”. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah semua calon memiliki kesempatan yang sama? Apakah kriteria pemilihan dapat diketahui? Apakah proses seleksi dapat diaudit? Apakah keputusan akhirnya dapat dijelaskan berdasarkan kompetensi, integritas, dan kebutuhan institusi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang menjadi kandidat.
Lebih jauh, kabar mengenai sejumlah dosen yang disebut menolak tawaran jabatan juga tidak boleh secara otomatis ditafsirkan sebagai “vonis moral” terhadap kepemimpinan rektor. Seorang dosen dapat menolak jabatan karena berbagai alasan: pertimbangan akademik, keluarga, beban kerja, ketidaksesuaian visi, atau alasan pribadi lainnya. Penolakan tersebut harus dihormati tanpa dipaksakan menjadi bukti bahwa seluruh dosen sedang melakukan perlawanan terhadap rektor. Namun, jika penolakan itu terjadi dalam jumlah signifikan dan memiliki alasan yang serupa, fenomena tersebut layak menjadi bahan evaluasi kelembagaan. Di situlah suara internal kampus perlu didengarkan, bukan disederhanakan sebagai pembangkangan.
Begitu pula dengan sikap mahasiswa. Penolakan mahasiswa terhadap suatu kebijakan atau pimpinan kampus merupakan bagian dari ekspresi kritis yang harus dibaca secara proporsional. Ia tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seorang rektor kehilangan legitimasi formal, karena legitimasi formal dan penerimaan sosial adalah dua hal yang berbeda. Tetapi penolakan mahasiswa juga tidak seharusnya diabaikan. Dalam tata kelola perguruan tinggi, stakeholder internal merupakan bagian dari ekosistem yang harus memperoleh ruang partisipasi. Studi tentang tata kelola perguruan tinggi Islam bahkan menempatkan partisipasi, transparansi, responsivitas, dan kepemimpinan sebagai aspek yang perlu diperhatikan dalam diagnosis tata kelola institusi (Hidayah and Ma’arif 2023).
Persoalan sesungguhnya bukan apakah Rektor UINSA boleh mengajak dosen menjadi Warek atau Dekan. Tentu, secara organisasi komunikasi semacam itu dapat terjadi. Persoalannya adalah batas antara komunikasi kepemimpinan dan pengondisian proses. Selama pendekatan tersebut sekadar memberikan informasi, meminta kesediaan, atau mendorong dosen berkompetisi secara terbuka, tidak ada persoalan prinsip. Tetapi apabila terdapat bukti bahwa hasil pendaftaran telah ditentukan sebelum proses berlangsung, maka integritas prosedur patut dipertanyakan dan harus mendapatkan klarifikasi.
Di sinilah Kementerian Agama, khususnya pihak yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan perguruan tinggi keagamaan negeri, mempunyai posisi penting. Yang dibutuhkan bukan keberpihakan kepada kelompok tertentu, melainkan kepastian bahwa proses pengisian jabatan berlangsung transparan, kompetitif, berbasis kompetensi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perguruan tinggi negeri bukan milik rektor, bukan milik kelompok mahasiswa, dan bukan pula milik kelompok dosen tertentu. Ia merupakan institusi publik yang memiliki tanggung jawab akademik dan sosial yang jauh lebih besar.
Jika kemudian pihak universitas dapat menunjukkan bahwa seluruh proses pendaftaran memang terbuka, bahwa tidak ada kandidat yang telah ditetapkan sebelumnya, dan bahwa setiap pendekatan kepada dosen hanya merupakan komunikasi organisasi yang wajar, maka tuduhan mengenai “pendaftaran bohong-bohongan” dengan sendirinya harus ditinjau kembali. Sebaliknya, jika terdapat bukti bahwa proses formal hanya digunakan untuk mengesahkan keputusan yang telah dibuat secara informal, maka persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan mengatakan bahwa “prosedur sudah dijalankan”. Prosedur yang baik bukan hanya ada di atas kertas, tetapi juga harus dipercaya oleh mereka yang menjalankannya.
Yang dibutuhkan UINSA sekarang bukan sekadar pendaftaran Warek, Dekan, dan Direktur Pascasarjana. Yang dibutuhkan adalah kepercayaan terhadap proses. Jika kepercayaan itu ingin dibangun, maka mekanisme pendaftaran harus terbuka, kriteria harus jelas, kandidat harus memiliki kesempatan yang setara, dan proses pengambilan keputusan harus dapat dijelaskan. Transparansi kepemimpinan juga merupakan bagian penting dari good university governance, karena akuntabilitas tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir, tetapi juga dengan bagaimana keputusan dibuat dan kepada siapa keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan (Hilmy et al. 2026, 349–360).
Daripada mempertentangkan mahasiswa dengan dosen, atau membenturkan kelompok yang mendukung dengan kelompok yang menolak, lebih baik UINSA menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah proses pengisian jabatan ini sungguh-sungguh terbuka, atau hanya terlihat terbuka? Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup diberikan melalui pernyataan. Ia harus terlihat dalam mekanisme, dokumen, proses seleksi, dan keputusan akhirnya.
Sebab pada akhirnya, sebuah jabatan akademik tidak hanya membutuhkan orang yang bersedia mendudukinya. Ia membutuhkan legitimasi yang lahir dari proses yang dapat dipercaya. Warek, Dekan, dan Direktur Pascasarjana bukan sekadar posisi struktural untuk melengkapi susunan organisasi. Mereka adalah pejabat akademik yang akan membawa wajah universitas, berhadapan dengan dosen dan mahasiswa, serta mengambil keputusan yang memengaruhi perjalanan institusi. Karena itu, proses kelahirannya pun harus memiliki kehormatan akademik.
UINSA adalah kampus Islam negeri. Di dalam tradisi Islam, amanah tidak hanya berkaitan dengan siapa yang memegang jabatan, tetapi juga bagaimana amanah itu diperoleh dan dijalankan. Karena itu, pendaftaran jangan sampai menjadi sekadar formalitas, nota dinas jangan sampai menjadi sekadar dokumen administratif, dan proses seleksi jangan sampai kehilangan substansi karena keputusan telah lebih dahulu dibuat di ruang informal.
Jika semua berjalan transparan, biarkan proses membuktikannya. Jika ada dugaan pengondisian, bukalah ruang klarifikasi. Jika ada bukti, periksalah. Dan jika tidak ada bukti, jangan pula menjadikan rumor sebagai vonis. Itulah cara menjaga UINSA agar tidak terjebak dalam lingkaran saling tuduh yang justru semakin merusak kepercayaan publik. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya siapa yang menjadi Warek, Dekan, atau Direktur Pascasarjana. Yang dipertaruhkan adalah marwah proses akademik itu sendiri.
Belajar, Berjuang, Bertaqwa.
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat? Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Referensi
Firmansyah, Amir, Zul Karnen, Suparji, and Aris Machmud. 2026. “Good University Governance and Its Role in Reaching Quality Education SDGs.” Journal of Sustainable Development and Regulatory Issues 4 (1): 217–246.
Hilmy, Masdar, et al. 2026. “Good University Governance in Higher Education: A Case Study in Indonesia.” Kharisma 5 (2): 349–360.
Hidayah, Noer, and Syamsul Ma’arif. 2023. “Diagnosis Tata Kelola Perguruan Tinggi berbasis Good University Governance.” Edudeena: Journal of Islamic Religious Education 7 (2).
Risanty, Risanty, and Sambas Ade Kesuma. 2018. “Good University Governance: Experience from Indonesian University.” Jurnal Perspektif Pembiayaan dan Pembangunan Daerah 6 (4): 279–286.
Wardhani, Rulyanti Susi, Taufik, Luk Luk Fuadah, and Saadah Siddik. 2019. “The Implementation of Good University Governance in State Universities.” Jurnal Organisasi dan Manajemen 15 (1): 16–23.


































