Yorry Raweyai (ist)

JAKARTA | duta.co – Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera 1 DPP Golkar Andi Sinulingga menganggap pencopotan Yorrys Raweyai melanggar prosedur. Pencopotan pengurus DPP harus mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar.

“Pemberhentian Yorrys Raweyai melanggar prosedur kepartaian, melanggar ‘kitab suci’ Partai Golkar,” tegas Andi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Menurut Andi, pelanggaran pemberhentian Yorrys merujuk pada ART Golkar Pasal 13 ayat 2 huruf a. Di situ tertulis, kewenangan pemberhentian pengurus DPP dilakukan oleh rapat pleno dan dilaporkan kepada Rapimnas. “Jika benar sudah ada SK (Surat Keputusan) kepengurusan baru DPP seperti yang ada, maka SK itu tidak legitimate jika merujuk pada ART Pasal 13 Ayat 3 huruf a,” tegas dia.

Jabatan Yorrys sebagai koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Korbid Polhukam) di DPP Golkar dicopot. Posisi Yorrys diganti oleh Letjen TNI (Purn) Eko Wiratmoko. Ketua DPP Golkar Aziz Samual menjelaskan, pemberhentian itu lantaran Yorrys dianggap sering membuat intrik yang merugikan partai. Salah satunya, melakukan gerakan-gerakan untuk mengganti Setya Novanto dari jabatan Ketua Umum.

“Pergantiannya itu memang penilaian ketua umum dan pengurus DPP yang melihat arogansinya pak Yorrys yang melebihi batas terkait partai, salah satunya itu (melakukan gerakan-gerakan mengganti Setya Novanto dari kursi Ketua Umum Golkar). Akhirnya diputuskan untuk menggantikan beliau,” ungkap Aziz. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry