JAKARTA | duta.co – Lagi-lagi pemerintahan Presiden Jokowi bersikap mencla-mencle. Seakan kebingungan sendiri. Setelah masalah pembebasan Abu Bakar Ba’asyir (ABB) dan kenaikan harga  BBM premium, kini Jokowi mencabut remisi yang sudah diberikan kepada pembunuh jurnalis Radar Bali AA Prabangsa, Nyoman Susrama. Pria ini dulu kader PDIP.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Senin 11 Februari 2019 mengatakan bukan pertama ini saja Jokowi bersikap inkonsisten.

“Kami setuju pembunuh dan perencana pembunuhan dihukum berat, tapi kemudian kok tiba-tiba mendapatkan remisi terus kemudian tiba-tiba direvisi,” kata Muzani dengan nada heran.

Sikapin inkonsisten itu jelas tidak baik.  Jokowi baru bersikap baik ketika diprotes banyak kalangan.

“Ini revisi yang bagus, tapi seperti ini kan terjadi dalam setiap kebijakan dan terulang seperti kasus ABB ketika pak Yusril datang menawarkan kebebasan lalu diralat oleh pak Wiranto dan akhirnya sampai sekarang nggak jelas ceritanya,” sambung wakil ketua MPR itu.

Menurut Muzani, kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi dan mengalami revisi kerap dilakukan seolah menunjukkan tata kelola administrasi pemerintahan yang kurang baik.

“Menurut saya ada yang salah dalam tata kelola administrasi negara ini,” tegas dia.

Lebih lanjut, dia menyarankan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang atas semua kebijakan yang diambil sebelum akhirnya diputuskan.

“Tata kelola administrasi ini harus ditinjau ulang karena sering terjadi (revisi),” demikian Ahmad Muzani.


Kebijakan Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden (keppres) remisi kepada pembunuh jurnalis Radar Bali AA Prabangsa, Nyoman Susrama, hingga kini disambut pro-kontra. Jokowi menghadapi banjir aksi protes. Baik masyarakat umum khususnya jurnalis. Namun masyarakat menunggu kepastian pencabutan secara resmi.
Pada hari ini, Jumat (8/2), misalnya, ada yang menyerahkan petisi online yang ditandatangani 48 ribu dukungan kepada Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Utami.

Petisi berisi tuntutan agar Jokowi mencabut Keppres 29/2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara.

Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan menyebut bahwa tuntutannya itu sudah mulai membuahkan hasil.

“Senang mendengar kabar bahwa Kementerian Hukum dan HAM sudah berkirim surat ke Setneg agar ada pencabutan keppres remisi terhadap Nyoman Susrama,” tegasnya dalam laman Facebook pribadinya.

Bahkan, Manan mengaku sudah mendengar draf keppres pencabutan remisi itu sudah siap.

“Kini kami (AJI, LBH Pers, YLBHI dan komunitas pendukung kebebasan pers), menunggu realisasi selanjutnya berupa penandatanganan keppres itu oleh presiden. Semoga segera menjadi kenyataan,” harapnya. (rmol/wis)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry