GRESIK | duta.co – Sebagai mahluk sosial, manusia selalu berinteraksi dengan manusia lainnya, dimana interaksi yang terjadi dalam komunikasi tersebut tidak hanya selalu mengenai kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum. Itulah yang coba dipaparkan Hardian Iskandar, SH, MH dalam bukunya ‘Mengenal Hukum Perjanjian’.

Dosen Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG)  ini lantas menguraikan, hukum merupakan bagian dari kehidupan bersama yang mengatur hubungan baik sesama manusia. Hal itu sesuai dengan adagium : ubi societas ibi ius yang artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum.

“Salah satunya yang ada dalam kehidupan masyarakat adalah hukum perjanjian. Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain,” paparnya.

Apakah hukum perjanjian itu? Hardian lantas menguraikan apa saja syarat sahnya perjanjian? Apa saja jenis-jenis perjanjian? Apa saja asas-asas yang terkandung dalam perjanjian? Apakah wanprestasi itu? Apa yang dimaksud keadaan memaksa? Bagaimana resiko dalam perjanjian? Apa perbedaan antara hapusnya perjanjian dengan hapusnya perikatan? Apa yang dimaksud dengan jual beli? Apa yang dimaksud dengan sewa menyewa?

“Pertanyaan tersebut merupakan hal-hal mendasar yang harus dipahami dalam ruang lingkup hukum perjanjian,” tegasnya.

Dalam buku ini, penjelasan mengenai hukum perjanjian diuraikan secara terperinci dan dilengkapi pula dengan pasal-pasal yang mengaturnya dalam Burgerlijk Wetboek (BW) sehingga dapat membantu pembaca untuk mengenal lebih dalam lagi mengenai hukum perjanjian.

”Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadist “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia”. Diharapkan dengan adanya buku ini dapat bermanfaat buat pembaca dan sebagai amalan dunia akhera,”harapnya. rum

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry