SURABAYA | Duta.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II. Kebijakan ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jatim.

Dasar hukum program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025. Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, menyebut program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Fasilitas ini menyasar masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha berbasis kendaraan. Kami berikan penghapusan tunggakan tahun-tahun sebelumnya, dengan mekanisme kedaluwarsa 5:1. Jadi, jika menunggak sembilan tahun, lima tahun dihapus, empat tahun gugur otomatis, hanya bayar satu tahun berjalan,” jelas Kresna, Rabu (1/10/2025).

Pada tahap kedua ini, Bapenda menambah dua operator transportasi daring, yakni Lalamove dan Si-Jek. Dengan demikian, total ada 10 platform ojek online yang bisa memanfaatkan fasilitas pemutihan, termasuk Gojek, Grab, Maxim, Shopee, inDrive, dan Nujek.

Selain itu, program juga berlaku untuk masyarakat penerima bantuan sosial yang terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maupun program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Kresna menambahkan, penerima DTSEN mendapat skema khusus, yakni satu kendaraan atas nama penerima ditambah satu kendaraan anggota keluarga dalam satu KK. “Sepanjang nama di STNK sesuai KK, keduanya bisa menikmati fasilitas ini,” ujarnya.

Kebijakan pemutihan meliputi:

Penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

Pembebasan PKB progresif.

Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk roda dua penerima DTSEN/P3KE.

Pembebasan tunggakan PKB roda dua ojek online.

Pembebasan tunggakan PKB roda tiga.

Tak hanya itu, Jasa Raharja juga mendukung dengan membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya. “Untuk roda dua penerima DTSEN/P3KE, ojol, dan roda tiga, hanya dikenakan SWDKLLJ satu tahun, selebihnya gratis,” ujar Kepala Kanwil Jasa Raharja Jatim, Tamrin.

Meski memberikan pembebasan besar-besaran, potensi penerimaan daerah tetap terjaga. Bapenda Jatim memproyeksikan ada 1,123 juta objek pajak yang memanfaatkan program ini. Nilai pembebasan diperkirakan mencapai Rp1,553 miliar, namun potensi penerimaan daerah dari pembayaran pajak tahun berjalan tetap sekitar Rp299,4 miliar.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut, kebijakan ini selain meringankan masyarakat, juga memperbaiki basis data kendaraan bermotor di Jatim. “Kami ingin masyarakat lebih tenang, usaha jalan, sekaligus data kendaraan menjadi lebih akurat,” katanya.

Kepolisian turut memberikan dukungan teknis dalam pelaksanaan program. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, Kompol Mulyanto, memastikan pelayanan Samsat siap membantu. “Kalau ada kendala di lapangan, silakan sampaikan langsung kepada petugas—baik kepolisian, Bapenda, maupun Jasa Raharja,” ujarnya. (Rid)