KELER: Tersangka penipuan (kanan) saat dikeler petugas ke Mapolsek Wonokromo Surabaya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Seorang pemuda asal Prada Surabaya ditangkap anggota Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya lantaran terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku diketahui bernama Deni Febrianto (28), asal Jalan Pradah Kali Kendal 18, Lontar, Surabaya.

Deni ditangkap setelah dilaporkan oleh teman perempuannya, Triana Meira Andansari (18), warga Pakis Wonokitri 83-A Surabaya.

“Awal kejadian pada 25 Oktober 2019 sekira pukul 06.00 WIB, pelaku (Deni,red) meminjam sepeda motor Honda Vario 125 Nopol S 2933 TF, milik korban. Pelaku beralasan menggunakan motor untuk berangkat kerja. Apalagi korban yang satu jalur dengan pelaku, sehingga bisa berangkat dan pulang kerja akan dijemput.

Kemudian oleh korban sepeda motor dipinjamkan, selanjutnya pada 5 November 2019 korban mennayakan ke pelaku karena pelaku sudah tidak satu kerjaan, namun pelaku selalu beralasan jika masih digunakan untuk bekerja,” kata Arie Pranoto, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Minggu (17/11/2019).

“Lantaran kesal, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor miliknya ini. Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk segera dilakukan pengusutan. Alhasil, anggota Reskrim Polsek Wonokromo mengetahui bahwa sepeda motor milik korban sudah digadaikan senilai Rp 3 juta kepada seseorang yang biasa dipanggil Pak De yang tinggal di wilayah Pradah, Lontar, Surabaya,” beber Arie.

Dari asus ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 18 juta. “Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkas Arie. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry