AKSI : Ketua MPC PP Helmi Anshori dan Ketua IPK Tomi Ari Bowo usai pertemuan di Aula Mapolres Kediri (Ahmad Mafruchi / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Ditemui usai aksi pertemuan di Aula Mapolres Kediri, Rabu (27/11) secara tegas Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri, Helmi Anshori menyatakan.  Pihak Kepolisian ditunding bertindak kurang cepat dan sengaja membiarkan terjadinya bola liar. Bila kemudian kasus ini masuk ranah delik aduan, namun di sisi lain harus ada upaya kongkrit karena ini telah menjadi konsumsi berita nasional.

Puluhan massa dari Pemuda Pancasila, Ikatan Pemuda Kediri (IPK) dan relawan dari sejumlah ormas kepemudaan akhirnya ditemui Kasat Reskrim AKP Gilang Akbar didampingi perwira Polres Kediri. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan aksi menyampaikan harapan agar pihak Polres melakukan langkah antisipasi dan menghentikan kabar yang beredar di akun media sosial ini.

“Harapan saya bersama teman-teman jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini. Bagaimana pun keberadaan kita sebagai bagian masyarakat. Bila ini menjadi pembiaraan akan menjadi bola liar dikemudian hari. Apalagi ini akan memasuki tahun 2020 digelarnya Pilkada Serentak, saya kuatir ini nanti akan muncul masalah-masalah baru,” jelas Helmi Ansori dihadapan wartawan.

Penegasan juga disampaikan Tomi Ari Bowo, bahwa dirinya menyampaikan atensi khusus kepada Kapoles Kediri beserta jajarannya. “Jika memang berita tersebut benar agar pihak terkait dan terlibat segera diproses baik melalui penyelidikan atau penyidikan. Jika memang ini benar dan dibiarkan larinya bisa ke arah prostitusi online.  Bahwa berita ini sudah beredar luas namun tidak ada pihak-pihak yang memberikan laporan, ini juga menjadi pertanyaan kami,” jelasnya.

Bang Tomi sapaan akrabnya kemudian menambahkan, bentuk respon cepat dari pihak Polres Kediri yang tidak terlihat. “Kami minta pihak Polres melakukan respon yang cepat. Tadi pak Kasat Reskrim menyampaikan  tidak bisa dikenakan UU ITE, dan ini merupakan delik aduan. Namun kabar ini telah beredar dan hingga saat ini belum ada respon,” tegasnya.

Atas kejadian ini, pihak Polres Kediri melalui Kasat Reskrim AKP Gilang Akbar mempersilahkan pihak terkait merasa dirugikan untuk melaporkan kejadian ini karena termasuk kasus delik aduan. Bila kemudian tidak ada laporan, maka pihak Kepolisian tidak akan bisa melakukan proses hukum.

“Terkait keresahan yang beredar dan belum tentu benar ini melibatkan tokoh masyarakat di Kabupaten Kediri dengan publik figur. Namun itu belum terbukti, jadi teman-teman dari Pemuda Pancasila dan IPK tadi ke sini menyampaikan rasa keresahannya,” jelas Kasat Reskrim. (rci/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry