SURABAYA | duta.co – Pemprov Jatim mengaskan jika tambang emas di Trenggalek belum beroperasi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim Aris Mukiyono, memastikan rencana eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek, oleh PT. Sumber Mineral Nusantara (PT. SMN) belum final.

“Hingga kini PT. SMN dilarang melakukan operasi produksi, bahkan belum mengambil Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di DPMPTSP Provinsi Jawa Timur,” tegasnya dalam Konferensi Pers yang dilakukan di PTSP Jatim, Minggu (14/3/2021).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika PT. SMN hingga saat ini  juga belum memenuhi kewajibannya, untuk menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, senilai total US$ 939.221,15. Dimana hal tersebut terlampir dalam klausal rekomendasi sebelum PT SMN melakukan OP (Operasi Produksi).

“Artinya hak melakukan operasi produksi pertambangan tidak dimiliki oleh perusahaan PT. SMN, dikarenakan sedang menghadapi permasalahan internal dari sisi finansial,” imbuh mantan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim ini.

Selain itu, dalam pembahasan tersebut, juga disampaikan perlunya penyesuaian terhadap luasan pertambangan mengenai rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Trenggalek.

“Jika memang ada aspirasi masyarakat sebagian besar menolak adanya aktivitas pertambangan emas di sana, maka perlu dilakukan peninjauan kembali atas proses perizinan yang telah dilalui PT. SMN,” pungkas Aris.

Adanya sinergitas dari seluruh stakeholder, diharapkan dapat membuat iklim investasi tersebut tidak boleh bersifat destruktif, baik pada tatanan sosial maupun terhadap kelestarian alam.  Hal ini berseiring dengan pembangunan ekonomi dan perluasan lapangan kerja sebagai upaya membangun Jatim yang Harmoni.

“Investasi yang masuk ke Jatim tetap harus menjunjung tinggi harmoni sosial dan ramah lingkungan, karena dengan itulah kita akan mampu membangun investasi yang sustainable,” imbuh Kadis DPMPTSP Jatim.

Adanya kronologi proses pengajuan izin pertambangan oleh PT SMN, di Kecamatan Munjungan, Dongko, Watulimo, Kampak, Suruh, Pule, Tugu, Karangan, Dongko Trenggalek tersebut, berawal dari tahun 2005.

Dimana pada tahun 2005  diterbitkan izin pertambangan tersebut oleh Bupati Trenggalek, pada 28 Desember 2005, dengan luasan lahan tambang mencapai 17.586 hektar. Dalam izin tersebut pihak Kabupaten Trengggalek memberikan jangka waktu dua tahun sejak ditetapkan.

Lalu, pada tahun 2007 pihak PT SMN mengajukan izin perpanjangan dan tambahan luasan, dan disetujui oleh Bupati Trenggalek pada 14 Desember 2007, dengan perubahan luasan lahan 30.044 ha. Perubahan luasan tersebut semakin besar dimana ditahun berikutnya permintaan izin tambang tersebut mencapai 29.969 hektar.

Namun pada tahun 2014, dengan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 545/172/406.027/2014, tepatnya 21 Februari 2014, pihak Pemkab Trenggalek memberlakukan pengehentian sementara rencana pemboran PT. SMN.

Dalam rentan waktu tersebut, perubahan kewenangan perizinan pertambangan yang semula berada di Kabupaten Trenggalek, dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Perubahan peralihan izin tersebut, dimanfaatkan oleh PT. SMN untuk mengajukan permohonan rekomendasi teknis penambahan jangka waktu izin usaha pertambangan. Hal ini dibuktikan, dengan lampiran surat dari Direktur PT. SMN pada 8 September 2015, dan disetujui oleh P2T (Badan Penanaman Modal Provinsi Jatim) pada 16 Desember 2015.

Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, akhirnya pada 24 Juni 2019, P2T – DPMPTSP Provinsi Jawa Timur menerbitkan Ijin Usaha Pertambahan Operasi Produksi (IUP-OP) kepada PT SMN.

Namun, berdasarkan rekomtek dari Dinas ESDM IUP-OP PT. SMN per tanggal 24 Juni 2019 selama 10 tahun sejak dikeluarkan dgn luasan 12.813,41 ha, hal tersebut tidak seperti luasan ukuran tambang pada waktu awal tahun 2005.

“Dan dalam klausal rekomendasi teknis tersebut, sebelum melakukan Operasi Produksi, PT SMN harus menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, yang hingga saat ini belum terpenuhi,” tegas Aris. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry