
Sidoarjo | duta.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan tidak ada keterlibatan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam dugaan penerimaan fee 30 persen dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, sebagaimana isu yang berkembang setelah persidangan perkara korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, bersama kuasa hukum Gubernur Khofifah, Syaiful Ma’arif, dalam konferensi pers di Gedung Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Jalan Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Adi Sarono menyampaikan bahwa Gubernur Khofifah telah memberikan keterangan secara lengkap selama kurang lebih tiga jam di persidangan, sekaligus membantah adanya praktik ijon atau pembagian fee dalam pengelolaan dana hibah pokir.
“Kami tunduk dan patuh pada proses hukum. Jika ada nama lain yang muncul, tentu akan kami hormati sesuai asas praduga tidak bersalah,” kata Adi.
Ia menegaskan, dalam persidangan memang dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi yang memuat dugaan pembagian persentase dana hibah. Namun, menurutnya, tudingan tersebut telah dibantah secara tegas di hadapan majelis hakim.
“Sudah dijelaskan secara terang dan tegas di persidangan bahwa tuduhan pembagian tersebut tidak benar dan tidak ada,” ujarnya.
Adi juga menjelaskan bahwa mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berjalan sesuai regulasi. Ia menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan antara dana hibah yang berasal dari pokir DPRD maupun non-pokir.
“Ada perangkat daerah yang melakukan monitoring berdasarkan dokumen laporan, ada juga yang turun ke lapangan. Itu bukan perbedaan perlakuan, melainkan perbedaan teknis sesuai karakter kegiatan,” jelasnya.
Menurut Adi, sesuai Peraturan Gubernur, tahapan monitoring dan evaluasi diawali dengan pemeriksaan dokumen laporan pertanggungjawaban. Jika ditemukan ketidaksesuaian, barulah dilakukan peninjauan lapangan.
Ia menambahkan, regulasi tersebut telah melalui proses harmonisasi dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Produk hukum daerah tidak bisa dibentuk sendiri. Ada mekanisme pembinaan dari Kemendagri agar selaras dengan peraturan di atasnya,” tegas Adi.
Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Khofifah, Syaiful Ma’arif, menegaskan bahwa substansi perkara yang saat ini disidangkan tidak berkaitan dengan mekanisme di lingkungan eksekutif.
“Dari fakta-fakta persidangan, penyimpangan tidak terjadi pada mekanisme di Pemprov Jawa Timur, melainkan pada pemberian uang dari pemberi kepada penerima pokir. Ini terjadi di internal dewan,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa dugaan penyimpangan tersebut menjadi tanggung jawab gubernur.
“Tidak ada satu bukti pun, baik dari keterangan saksi maupun dari aliran dana, yang menunjukkan keterlibatan pejabat eksekutif,” tegas Syaiful.
Terkait isu adanya pembagian persentase tertentu kepada Gubernur maupun pejabat lain, Syaiful menilai perhitungan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
“Cara menghitungnya saja sudah keliru. Kalau dijumlahkan, justru semakin tidak masuk akal,” tandasnya.
Selain membantah tudingan keterlibatan kepala daerah, Pemprov Jawa Timur juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyaluran dana hibah dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan.
Adi Sarono menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan pada saat monitoring dan evaluasi, tetapi melekat sepanjang siklus hibah.
“Proses pengawasan berlangsung terus. Pengawasan itu tidak hanya monev. Monev hanyalah bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah oleh perangkat daerah,” kata Adi.
Pengawasan dilakukan secara internal oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat, serta secara eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, pengawasan juga terbuka terhadap pengaduan masyarakat.
“Pengawasan ada dari APIP, ada dari BPK, dan ada juga dari eksternal, misalnya pengaduan masyarakat. Itu semua bagian dari pengawasan,” ujarnya. Rid





































