Diskusi Dinas kominfo Provinsi Jawa Timur bersama rekan media dalam rangka Sinergi Publikasi Program Unggulan dengan tema "Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Jawa Timur" di Kantor Kominfo Jatim, Surabaya Selasa (15/7/2025).

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan yang telah dijalankan selama enam tahun berturut-turut ini kini menyasar kelompok masyarakat kurang mampu, pelaku usaha kecil, serta ojek online (ojol).

Kebijakan pemutihan ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur (Kepgub), yakni Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah, dan Kepgub Nomor: 100.3.3.1/400/013/2025 tentang keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin saat diskusi Diskominfo Jatim bersama kalangan media membahas strategi publikasi dan penyebaran informasi terkait kebijakan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermoto, Selasa (15/7/2025).

Sejak tahun pertama diberlakukan pada 2019, kebijakan pemutihan pajak kendaraan telah dimanfaatkan oleh 11.896.769 objek pajak dengan total insentif mencapai Rp1,54 triliun. Sebanyak 139.980 kendaraan dari luar provinsi juga tercatat telah didaftarkan di Jawa Timur.

Pada 2022, Pemprov Jatim bahkan memberikan pembebasan pokok pajak untuk kendaraan umum. Tahun ini, Pemutihan kembali digelar dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Lebih detail dari tahun-tahun sebelumnya, program tahun ini difokuskan pada wajib pajak dari kalangan ekonomi lemah. Pembebasan mencakup sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, pajak progresif, serta denda dan pokok tunggakan hingga tahun 2024.

Sementara bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).

Serta, bagi wajib pajak kendaraan bermotor sepeda motor roda 3 dengan PKB pokok maksimal sampai Rp500.000. Pembayaran hanya dapat dilakukan di Samsat Induk asal kendaraan.

Selain itu, bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk wajib pajak pelaku ojek online.

Tidak untuk wajib pajak pemilik taksi online karena pertimbangan faktor ekonomi yang dinilai lebih tinggi daripada ojek online roda dua.

Kepala Subdirektorat PKB dan BBNKB Bapenda Jatim, Hendrik, mengungkapkan bahwa total 878.392 objek diprediksi akan memanfaatkan program ini.

“Alhamdulillah, tingkat kepatuhan dalam lima tahun terakhir rata-rata hampir 85 persen. Artinya, masyarakat atau wajib pajak yang patuh masih lebih tinggi daripada masyarakat yang tidak patuh,” ujar Hendrik.

Ia menambahkan, penerimaan yang diproyeksikan dari pemanfaatan pembebasan PKB dan BBNKB mencapai Rp231,03 miliar, sementara nilai pembebasan mencapai Rp13,68 miliar.

Secara rinci, diprediksi:

691.913 objek akan memanfaatkan pembebasan denda administratif, dengan estimasi penerimaan Rp194,6 miliar.

1.619 objek akan memanfaatkan pembebasan pajak progresif, dengan nilai pembebasan Rp1,1 miliar.

152.523 objek dari kategori P3KE akan memberikan penerimaan Rp29,5 miliar.

16.334 objek dari ojol akan memberikan penerimaan Rp3,2 miliar.

16.004 objek dari motor roda tiga akan memberikan penerimaan Rp655 juta.

Keringanan Tarif Progresif dan Kendaraan Umum

Dalam Kepgub lainnya, Khofifah menetapkan keringanan untuk tarif progresif dan kendaraan umum. PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan, bahkan kendaraan yang belum memenuhi syarat subsidi tetap mendapat keringanan.

“Diberikan keringanan sehingga kendaraan plat kuning, orang atau penumpang pada saat membayar di Samsat akan sama dengan kendaraan umum yang mendapat subsidi pemerintah,” jelas Hendrik.
Rincian Keringanan PKB dan BBNKB

Berikut rincian keringanan yang diberikan:

24,7% untuk kendaraan pribadi non-progresif.

29,13–34,11% untuk kendaraan pribadi tarif progresif (kepemilikan ke-2 hingga ke-5).

27,71% untuk kendaraan umum barang.

39,76% untuk kendaraan umum orang dan kendaraan sosial seperti ambulans, pemadam, dan lembaga keagamaan.

37,25% untuk keringanan BBNKB.

Kebijakan keringanan PKB dan BBNKB diberlakukan pada 1 Juli-31 Desember 2025, sedangkan pembebasan Pajak Daerah diberlakukan pada 14 Juli-18 Agustus 2025. (Rid)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry