Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memaparkan pendapat akhirnya atas Raperda perubahan Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

SURABAYA | duta.co – Rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, akhirnya disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, pada Kamis (27/11/2025).

Raperda ini merupakan inisiatif Pemprov, sebagai respons atas kebutuhan penyesuaian terhadap hasil pengkajian pelaksanaan Perda sebelumnya, sekaligus menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi dengan kondisi perekonomian daerah.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa salah satu poin penting perubahan adalah kebijakan Pemprov untuk tidak memungut Pajak Alat Berat (PAB) mulai tahun 2025, mengingat potensi penerimaannya dinilai kurang memadai. Selain itu, dilakukan perbaikan substansi Pasal 119 agar sesuai dengan jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, khususnya terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang HKPD, pajak MBLB bukanlah jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Dengan kata lain bahwa pajak MBLB bukanlah pajak daerah yang dipungut oleh Pemprov melainkan pajak daerah yang dipungut oleh kabupaten / kota sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang HKPD,” ujarnya saat menyampaikan pendapat akhirnya dihadapan seluruh anggota Dewan.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa perubahan dilakukan pada ketentuan mengenai retribusi daerah, mencakup peninjauan ulang tarif serta penambahan objek retribusi baru untuk memastikan penetapannya mencerminkan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat, dan potensi peningkatan PAD.

“Penyesuaian serta perubahan tarif retribusi daerah ini dilakukan dengan peninjauan ulang tarif retribusi daerah.
dan menambah objek retribusi daerah yang baru untuk memastikan bahwa objek dan tarif retribusi daerah yang ditetapkan mencerminkan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat serta potensi peningkatan pendapatan asli daerah,” paparnya.

Terkait usulan penghentian pemungutan PAB mulai 2025, hasil pembahasan bersama Bapemperda DPRD Jatim menghasilkan kesepakatan bahwa pajak alat berat tidak dihapus, melainkan diatur kembali dalam ketentuan penutup Pasal 119A. Substansi pasal tersebut antara lain:

A. Objek PAB mulai dipungut pada tahun 2029.

B. Sebelum 2029, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk wajib melakukan pendataan dan pemutakhiran objek PAB, yang hasilnya ditetapkan melalui keputusan Gubernur.

C. Jika hasil pendataan menunjukkan potensi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah, maka PAB dapat dipungut sebelum tahun 2029.

Dengan demikian, Pemprov tetap memiliki ruang untuk memungut PAB lebih awal apabila potensi penerimaannya dinilai menjanjikan. Sebaliknya, jika setelah tahun 2029 potensi PAB masih belum memadai, maka penghentian pemungutan dapat dipertimbangkan melalui perubahan peraturan daerah. (rud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry