H. Edy Rudyanto, S.H., M.H. (paling kanan) saat berada di Mahkamah Konstitusi. (FT/dok.duta)

SIDOARJO | duta.co – Haji Edy Rudyanto, S.H., M.H., yang akrab dipanggil Haji Etar, menjadi salah satu pemohon perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025 yang mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada Rabu, 10 Desember 2025 mendatang, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Etar, saat ditemui di kantornya kawasan Pondok Mutiara, Kamis (4/12/25), menjelaskan bahwa dua ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan militer dan sipil. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Lebih spesifik, pemohon mempermasalahkan anggota aktif TNI yang dapat merangkap jabatan sipil,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat meninjau dan mempertimbangkan permohonan tersebut. Sebab, pemohon mempersoalkan aturan yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan strategis sipil tertentu tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.

Menurut Etar, ketentuan ini berpotensi menggerus prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan demokratis. Selain dianggap menyimpang dari semangat reformasi sektor keamanan, para pemohon juga menilai aturan tersebut bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.

Etar kemudian menjelaskan pasal-pasal yang dimaksud. “Ada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum, serta Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 tentang peran TNI,” jelas Etar.

Pemohon berpendapat bahwa aturan ini membuka peluang penempatan prajurit aktif di berbagai lembaga negara yang fungsi dasarnya bersifat sipil. Kondisi tersebut menimbulkan risiko terhadap independensi lembaga tertentu, termasuk lembaga penegakan hukum maupun lembaga yudikatif.

Adapun poin-poin utama yang disorot dalam permohonan meliputi:

1. Potensi pelemahan prinsip supremasi sipil.Para pemohon menilai masuknya prajurit aktif ke jabatan sipil dapat menabrak batas tegas antara peran militer dan sipil yang selama ini dijaga pascareformasi.

2. Ketidakjelasan standar penempatan.Pasal 47 ayat (1) dinilai terlalu luas karena membuka peluang penugasan prajurit aktif di berbagai lembaga, mulai dari koordinator bidang politik dan keamanan, intelijen, siber, sandi negara, hingga Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung.

3. Ketidakpastian hukum bagi ASN dan warga sipil.Norma tersebut dianggap menimbulkan ketidakadilan karena dapat mengurangi kesempatan ASN dan warga sipil untuk menduduki jabatan publik.

4. Berpotensi melanggar prinsip profesionalisme TNI.

Dengan dibukanya jalan penempatan prajurit aktif pada jabatan nonmiliter, pemohon berpendapat hal tersebut dapat mengganggu fokus utama TNI sebagai alat pertahanan negara.

Permohonan ini diharapkan dapat mendorong kejelasan norma dan memperkuat prinsip negara hukum agar batas kewenangan antara institusi sipil dan militer tetap terjaga. (loe)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry