
SURABAYA | duta.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Agraria menyusul mencuatnya berbagai konflik pertanahan di Kota Pahlawan, termasuk kasus yang menimpa Nenek Elina.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, yang menilai pembentukan satgas ini sebagai sinyal positif kehadiran negara di tengah persoalan rakyat.
“Ini menunjukkan adanya kepekaan negara terhadap jeritan masyarakat kecil yang selama ini sering kalah oleh sistem dan ketimpangan relasi kuasa,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
Namun demikian, Lilik menegaskan bahwa pembentukan Satgas Reformasi Agraria harus menjadi momentum perbaikan tata kelola konflik agraria secara menyeluruh, bukan sekadar respons sesaat untuk meredam tekanan publik.
“Apresiasi ini harus disertai kewaspadaan dan pengawalan yang serius. Satgas Agraria tidak boleh berhenti sebagai respons simbolik atau sekadar pemadam krisis,” imbuhnya.
Ketua Fraksi PKS di DPRD Jatim itu mengingatkan, bahwa terdapat hal yang jauh lebih substansial untuk diperhatikan dalam kerja satgas tersebut.
“Yang jauh lebih penting adalah memastikan satgas ini bekerja dengan mandat yang jelas, keberpihakan yang tegas kepada masyarakat rentan, serta mekanisme kerja yang transparan dan akuntabel,” tegas politisi asal daerah pemilihan (dapil) Jatim I Surabaya itu.
Menurut Lilik, ada sejumlah aspek krusial yang perlu dikaji dan diawasi bersama dalam pelaksanaan tugas Satgas Agraria Surabaya. Pertama, terkait kekuatan kewenangan satgas dalam menghentikan praktik penggusuran atau perampasan hak atas tanah yang tidak berkeadilan. Kedua, menyangkut keberpihakan kebijakan agar satgas tidak justru menjadi alat legalisasi konflik agraria yang merugikan warga.
Selain itu, ia menekankan pentingnya akses masyarakat terhadap satgas. Satgas Agraria, kata dia, harus mudah dijangkau, responsif, serta memberikan ruang aman bagi warga kecil untuk menyampaikan pengaduan tanpa rasa takut.
“Koordinasi lintas level pemerintahan juga menjadi kunci, karena banyak persoalan agraria tidak hanya berhenti di level kota, tetapi melibatkan kewenangan provinsi hingga pusat. Sinergi ini mutlak diperlukan,” tambahnya.
Lebih jauh, Lilik berharap kasus Nenek Elina tidak berhenti sebagai kisah pilu yang berlalu begitu saja, melainkan menjadi titik balik dalam pembenahan kebijakan agraria di Surabaya dan Jawa Timur secara umum.
“Kasus Nenek Elina harus menjadi titik balik, bukan sekadar catatan pilu. Negara, dalam semua levelnya, wajib hadir bukan hanya sebagai penengah, tetapi sebagai pelindung hak-hak dasar warganya,” pungkasnya. (rud)





































