PARKIR KAWASAN KHUSUS. Kepala Dishub Kota Mojokerto Drs Endri Agus Subianto (kiri) didampingi Kabid Pengendalian, Operasi, dan Perparkiran Henry Prasetyo SH MM (kanan), saat ditemui di kantornya terkait parkir kawasan khusus, Senin (6/5/2024). (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Selain parkir Tepi Jalan Umum (TJU), Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto juga mengelola parkir pada kawasan khusus. Selain untuk penertiban, hal ini dilakukan untuk mendongkrak pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pengelolaan parkir kawasan khusus ini merupakan amanat dari Perda Nomor 7 Tahun 2023, tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto Drs Endri Agus Subianto didampingi Kabid Pengendalian, Operasi, dan Perparkiran Henry Prasetyo SH MM, Senin (6/5/2024).

Sejumlah kawasan yang masuk dalam parkir kawasan khusus antara lain sekitar alun-alun Wiraraja Kota Mojokerto, pemandian Sekarsari, Gelora A Yani, GOR dan Seni Majapahit, taman Benpas, MPP Gajah Mada, dan lainnya.

“Yang pengelolaannya menjadi kewenangan Dishub adalah kawasan sekitar alun-alun. Sedangkan kawasan lainnya menjadi wewenang masing-masing dinas pengampuh,” katanya.

Untuk melaksanakan amanat Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini, Dishub memulainya dengan parkir kawasan khusus untuk Sky Walk yang ada di sebelah selatan alun-alun Wiraraja.

“Parkir kawasan khusus untuk Sky Walk ini sudah dimulai sejak Januari lalu. Pengelolaannya berkerja sama dengan masyarakat sekitar dengan pembagian 60 – 40. 60% dari hasil parkir untuk Pemkot, sedangkan sisanya sebesar 40% untuk Pengelola,” jelasnya.

Sedangkan pengolalaan parkir khusus lainnya yang ada di kawasan seputar alun-alun, Dishub akan memulainya pada pertengahan bulan Mei ini.

“Penandatanganan perjanjian dengan pihak pengelola terkait pengolalaan parkir khusus lainnya yang ada di kawasan seputar alun-alun baru saja selesai, sehingga baru bisa mulai sekitar pertengahan bulan Mei ini,” jelasnya.

Terkait tarif retribusi parkir di kawasan khusus, lanjutnya, untuk roda dua sebesar Rp 3.000 per kendaraan dan untuk roda empat sebesar Rp 5.000 per kendaraan.

Tarif retribusi parkir kawasan khusus ini besarannya berbeda dengan tarif parkir TJU. Kalau TJU sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000.

“Besaran tarif retribusi parkir kawasan khusus ini sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023,” imbuhnya.

Dishub memasang target sebesar Rp 500 juta untuk pendapatan dari parkir kawasan khusus di seputar alun-alun.

“Untuk pendapatan dari parkir Sky Walk rata-rata enam juta per bulan. Mudah-mudahan nanti targetnya terpenuhi,” harapnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry