
MOJOKERTO | duta.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Tim Teknis PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) melaksanakan kegiatan pendataan dan verlalap (verifikasi lapangan) terhadap pelaku usaha yang menggunakan bangunan gedung namun belum memiliki PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan bangunan gedung,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPR Perakim) Kota Mojokerto Endah Supriyani, Rabu (11/3/2026).
Didampingi Kepala Bidang Cpta Karya Dinas DPUPR Perkim Kota Mojokerto Ferry Hendri Koerniawan, Endah menjelaskan, kegiatan pendataan dan verifikasi dilakukan secara langsung di lapangan dengan melibatkan tim teknis dari perangkat daerah terkait. “Jadi, tim ini terdiri dari beberapa OPD terkait,” imbuhnya.
Tim melakukan identifikasi terhadap bangunan yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, melakukan pengecekan dokumen perizinan yang dimiliki, serta memberikan penjelasan kepada pelaku usaha terkait kewajiban pemenuhan PBG dan SLF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap bangunan gedung yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha di wilayah Kota Mojokerto namun belum memiliki PBG dan SLF,” katanya.
Lebih jauh disampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk
memperoleh data yang akurat mengenai bangunan gedung yang digunakan oleh pelaku usaha namun belum memiliki PBG dan SLF.
Juga untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban pemenuhan persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung.
“Selain itu untuk mendorong pelaku usaha agar segera mengurus PBG dan SLF melalui mekanisme perizinan yang berlaku, sehingga mendukung terwujudnya tertib administrasi dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Mojokerto,” tandasnya.
Dari hasil kegiatan pendataan dan verifikasi lapangan, lanjutnya, tim teknis berhasil mengidentifikasi sejumlah bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat usaha namun belum memiliki dokumen PBG maupun SLF.
“Terhadap pelaku usaha tersebut, tim memberikan penjelasan dan pembinaan terkait kewajiban pengurusan PBG dan SLF serta prosedur pengajuannya melalui sistem perizinan yang berlaku,” terangnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menghasilkan data awal yang akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Mojokerto dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta tindak lanjut kebijakan terkait penataan bangunan gedung yang digunakan untuk kegiatan usaha.
“Melalui kegiatan ini, Pemkot Mojokerto berharap pelaku usaha dapat semakin memahami pentingnya kepemilikan PBG dan SLF sebagai jaminan bahwa bangunan gedung yang digunakan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya,” harapnya.
“Ke depan, PemkotMojokerto akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha agar seluruh bangunan yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha dapat memenuhi ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (ywd)





































