Wali Kota Madiun Maidi Duta/Dok

MADIUN | duta.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) bakal mengambil alih kepemilikan tanah-tanah yang sengaja ditelantarkan oleh pemiliknya.

Lantaran tanah tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaaanya. Wali Kota Madiun, Maidi menyatakan, tanah terindikasi terlantar tersebar di seluruh kelurahan se Kota Madiun, dintaranya di seputar Te’an dan Jalan Pandan.

Menurut Maidi, tanah-tanah tersebut kondisinya kumuh dan berantakan. Bahkan, ada yang digunakan untuk menimbun sampah, sehingga mengurangi estetika, kualitas dan nilai tanah. Maidi pun meyayangkan jika masih banyak tanah terlantar tidak dimanfaatkan.

”Ada 8 tahun, 10 tahun, 12 tahun itu kan mengganggu banget, apalagi di tengah kota,” kata Maidi, Senin (28/10/2019)

Orang nomor satu di Kota Madiun mengatakan akan terus mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan tanah sebaik-baikny dan jangan sampai ditelantarkan. ”Jika setelah diingatkan pemilik hak tanah tidak mengindahkan, data tersebut akan dikirim ke ATR/BPN pusat untuk perubahan hak menjadi milik negara dalam hal ini pemkot Madiun.” tegasnya.

Selanjutnya, Pemkot nantinya akan memanfaatkannya untuk pembuatan fasilitas umum.“Kalau sudah kita ingatkan tapi tidak diindahkan ya kita ambil alih. Dan itu tidak salah dalam Undang-Undang. Tanah terindikasi terlantar itu ada sebagian miliknya konglomerat, saya akan ingatkan terus agar dimanfaatkan,” katanya.

Dari data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun, ada 122 bidang tanah yang tidak terurus atau terindikasi terlantar. Daintaranya di seputar Te’an dan Jalan Pandan.

Sementara itu Kepala BPN Kota Madiun, Carso Ahdiat menjelaskan, tanah terindikasi terlantar adalah tanah yang diduga tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya yang belum dilakukan identifikasi dan penelitian.

“Kalau terindikasi terlantar, itu nanti ada peringatan satu sampai tiga kepada pemegang hak tanah. Kalau tidak dindahkan juga, kita usulkan ke pusat untuk kita mohon dijadikan tanah terindikasi terlantar dan bisa diambil alih,” kata Carso.

Ketentuan pengambilalihan tanah terlantar terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Dalam PP tersebut, objek tanah yang bisa diambil alih meliputi tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, namun tidak dipergunakan sesuai ketentuan selama tiga tahun. bow

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry