Kondisi terkini alun-alun Kota Kediri.(FT/Budi Arya)

KEDIRI|duta.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan pembangunan Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak. Pemkot menyatakan siap membayar kewajiban sesuai putusan yang berlaku, sepanjang nilai tersebut memiliki dasar penghitungan dan tata kelola keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pemkot Kediri Arifin usai mengikuti persidangan dengan agenda permohonan eksekusi nomor 1/Pdt.Eks.Rrb/2026/PN Kdr. Menurut Arifin, Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri sebelumnya mengundang Pemkot Kediri dan pihak kontraktor untuk mendorong penyelesaian putusan arbiter melalui perundingan. Langkah tersebut dinilai memungkinkan karena perkara yang dihadapi merupakan persoalan perdata.

“Pada prinsipnya, kami menghormati imbauan itu. Sejak awal, perlu saya sampaikan Pemkot Kediri itu berupaya untuk menyelesaikan masalah ini agar cepat tuntas, karena itu yang dinanti nanti oleh masyarakat Kota Kediri,” kata Arifin.

Ia menjelaskan, Pemkot Kediri sejak awal telah menunjukkan sikap responsif terhadap putusan Mahkamah Agung. Salah satunya dengan tidak mengajukan peninjauan kembali (PK).

Selain itu, Pemkot langsung melakukan pertemuan dengan pihak kontraktor PT Surya Grha Utama-KSO untuk mencari formula terbaik dalam melaksanakan putusan tersebut. Persoalannya, putusan yang ada tidak menjelaskan secara pasti nilai yang harus dibayarkan maupun volume bangunan yang menjadi dasar penghitungan.

Karena itu, kedua pihak menyepakati pembentukan tim ahli untuk menghitung secara pasti volume pekerjaan yang telah dilakukan. UPN Veteran Surabaya kemudian ditunjuk untuk melakukan penghitungan tersebut.

Hasil penghitungan UPN Veteran Surabaya selanjutnya direview oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur. Hasilnya Rp6,6 miliar. Menurut Arifin, para pihak juga telah menuangkan kesepakatan untuk mematuhi dan menerima hasil penghitungan tersebut melalui pakta integritas bersama.

Setelah proses penghitungan selesai, Pemkot Kediri mengirimkan surat kepada pihak kontraktor. Dalam surat itu, Pemkot menyatakan siap melaksanakan putusan berdasarkan hasil penghitungan tim yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Namun, pihak kontraktor kemudian menolak hasil tersebut dengan alasan nilai penghitungan dinilai terlalu kecil dan tidak objektif. Penolakan itu kemudian menjadi salah satu latar belakang Pemkot Kediri mengajukan permohonan konsinyasi. Permohonan tersebut telah masuk persidangan dan pada Selasa (8/9/2026) berada pada tahap pembuktian.

Arifin menegaskan, Pemkot Kediri tetap terbuka terhadap penyelesaian melalui perundingan. Namun, penggunaan anggaran untuk pembayaran kewajiban tersebut tidak dapat dilakukan tanpa dasar yang jelas karena bersumber dari keuangan negara.

“Kalau berembuk, memang perkara ini perkara perdata yang bisa diselesaikan berunding dengan kontraktor secara sendiri, tetapi harus diingat bahwa ini adalah anggaran negara. Uang yang digunakan untuk membayar adalah uang negara,” jelasnya.

Menurut dia, setiap pengeluaran uang negara harus tunduk pada tata kelola dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, Pemkot membutuhkan dasar yang kuat sebelum melakukan pembayaran.

Saat ini, dasar yang dimiliki Pemkot Kediri adalah hasil penghitungan UPN Veteran Surabaya yang telah direview BPKP Jawa Timur dengan nilai Rp6,6 miliar.

“Perlu saya sampaikan, Pemkot Kediri tidak mau membayar lebih, atau dalam jumlah yang lebih besar. Kita siap membayar berapapun nilainya yang penting ada dasarnya,” tegas Arifin.

Ia mencontohkan, apabila Pengadilan Negeri Kota Kediri menunjuk tim lain yang disepakati para pihak, atau terdapat hasil audit BPK maupun BPKP yang menjadi dasar penghitungan baru, Pemkot Kediri siap mengikuti hasil tersebut.

“Berapa pun nilainya yang muncul Pemkot Kediri siap untuk memenuhinya,” katanya.

Arifin kembali menegaskan bahwa Pemkot Kediri tidak bermaksud menghindari kewajiban. Pemerintah daerah, kata dia, justru ingin persoalan pembangunan Alun-alun Kota Kediri segera memiliki penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi keuangan negara.

“Jadi saya tegaskan sejak awal bahwa Pemkot Kediri sangat beriktikad baik dalam menyelesaikan pembangunan alun-alun yang mangkrak ini,” pungkasnya.

Kontraktor Tolak Konsinyasi Rp6,6 Miliar

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Surya Grha Utama-KSO, Firman Adi, menyatakan pihaknya menolak permohonan konsinyasi yang diajukan Pemkot Kediri. Penolakan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa nominal Rp6,6 miliar belum mencakup seluruh kewajiban.

“Yang jelas kita menolak permohonan, ya. Karena tidak sesuai dengan isi putusan abritase. Ada beberapa poin yang belum dipenuhi oleh Pemkot. Hanya nominal review daripada BPKP PN itu saja yang dimasukkan, sedangkan yang lain-lain itu tidak ada,” ujarnya.

Dalam perkara ini, terdapat perbedaan nilai pembayaran yang cukup besar. Pemkot Kediri mengacu pada hasil asesmen teknis Tim Ahli UPN Veteran Surabaya yang direviu BPKP Jawa Timur sebesar sekitar Rp6,6 miliar, sedangkan pihak kontraktor mengajukan nilai sekitar Rp16,2 miliar.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang masih harus diselesaikan dalam proses hukum yang berjalan. Pemkot tetap mendorong penyelesaian agar pembangunan Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak dapat kembali dilanjutkan, sementara pihak kontraktor masih mempertahankan keberatan atas nilai konsinyasi yang diajukan.

Tahapan persidangan permohonan konsinyasi selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menentukan proses penyelesaian kewajiban pembayaran dan keberlanjutan pembangunan proyek tersebut. (bud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry