PENGASPALAN: Kegiatan pengaspalan yang dilakukan Pemkot Surabaya pada lahan yang berada di tengah Perumahan DGG. Kebijakan ini dituding pihak pengembang sebagai upaya perampasan hak. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Sekitar 500 personil gabungan, dari Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Bakesbang Linmas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Sabhara Polrestabes Surabaya mengamankan jalannya kegiatan pengaspalan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan pada lahan yang berada di tengah Perumahan Darmo Green Garden (DGG) Surabaya, Selasa (4/4).

Menurut Denny Christopul Tupamahu, Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas (Bangtas) Satpol PP Surabaya mengatakan kegiatan pengaspalan yang pihaknya lakukan tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum yang selama ini tertunda.

“Menurut keterangan Badan Pertanahan Surabaya (BPN) lahan yang berada di tengah perumahan DGG ini merupakan sarana fasum, untuk itu kita melakukan upaya pengembalian fungsi jalan dengan melakukan pengaspalan,” ujarnya saat di lokasi.

Saat disinggung soal keberatan pihak pengembang perumahan soal upaya pengaspalan tersebut, Deni mengaku apa yang dilakukan itu berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2016.

“Jelas dalam Perwali itu disebutkan bahwa apabila menurut kajian, pihak Pemkot membutuhkan lahan tersebut, kapan pun bisa saja kita minta. Walaupun pembangunan perumahan belum mencapai 75 persen sesuai batas kewajiban pihak pengembang menyerahkan fasum ke pemerintah,” tambah Denny.

Terpisah, Malvin Reynaldi, kuasa hukum perumahan DGG mengatakan bahwa apa yang dilakukan Pemkot tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Informasi yang disampaikan itu tidak lengkap, apa yang tertuang dalam Pasal 16 ayat (3) Perwali, terkait penyerahan fasum sebelum 75 persen pembangunan atau penjualan perumahan itu, merupakan satu kesatuan dengan lampiran huruf F Perwali tersebut. Yang artinya lahan dapat diserahkan ke pemerintah sebelum 75 persen pembangunan, tapi dengan syarat pengembang membuat surat pernyataan bahwa antar pihak bersedia menyerahkan fasum sebelum jatuh tempo kewajiban tanpa paksaan dari pihak manapun. Pada pokoknya dalam pandangan kita tidak ada dasar hukum maupun pasal baik di Perda maupun perwali yang memberikan kewenangan kepada Pemkot untuk bisa ambil paksa tanah. Jelas ini perampasan hak warga,” terangnya.

Sedangkan, sejauh ini, pihak pengembang belum pernah membuat pernyataan tentang penyerahan fasum kepada Pemkot sesuai lampiran huruf F pada Perwali 14 tahun 2016 tersebut. Masih menurut Malvin, hal itu dikarenakan adanya penolakan dari warga perumahan untuk menyerahkan lahan sebelum pembangunan mencapai 75 persen sesuai kewajiban pengembang.

“Saat ini pembangunan maupun penjualan masih 30 persen. Apa yang dilakukan Pemkot ini seperti melanggar ketentuannya sendiri. Kita mempersiapkan untuk mengambil langkah hukum terkait hal ini,” tambah Malvin.

Pada Jumat (31/3) pekan lalu, personil gabungan yang disiapkan Pemkot gagal melakukan pengaspalan. Pemkot sempat menarik pasukannya balik kanan setelah tidak adanya back up keamanan dari pihak Kepolisian.

“Pemkot telah mengambil alih paksa tanah kavling ber-SHGB tanpa memberikan kompensasi terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan putusan PK 133 dan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Hal ini patut diduga berpotensi telah melakukan penyerobotan tanah dari sudut pandang hukum pidana,” tambah Malvin.

Tentunya, hal ini membuat kecewa pihak manajemen perumahan. Penyesalan Malvin ini didukung oleh salah satu poin dalam isi putusan. Di dalam isi putusan, oleh majelis hakim MA yang diketuai Dr H Supandi SH, MH tersebut sudah jelas dipaparkan, bahwa memang pagar bagunan harus dibongkar namun untuk mengambil alih SHGB nomor 690 yang dimiliki pengembang, Pemkot harus memberikan kompensasi terlebih dahulu kepada pengembang selaku pemegang SHGB yang sah.

Saat ini, juga masih berjalan proses hukum terkait sengketa lahan ini. Pihak pengembang mengajukan gugatan bernomor 856/Pdt.G/2016 melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Proses hukumnya masih diuji melalui persidangan dan hampir putusan. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry