
SURABAYA | duta.co – Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) secara resmi melaporkan Pemerintah Kota Surabaya ke Polrestabes Surabaya atas dugaan wanprestasi terhadap warga Pucang Taman. Laporan diajukan karena Pemkot dinilai ingkar janji dan tidak menjalankan komitmen yang sebelumnya disampaikan kepada warga dalam berbagai forum resmi, termasuk hearing dan audiensi.
Investigator SCWI, Erwan, menegaskan bahwa laporan ini merupakan akumulasi kekecewaan warga yang selama bertahun-tahun menunggu kejelasan, namun justru dihadapkan pada kebijakan yang berubah-ubah dan bertentangan dengan pernyataan pemerintah sendiri.
“Pemkot Surabaya telah menyampaikan komitmen secara lisan maupun tertulis di hadapan warga dan forum resmi. Namun faktanya, yang keluar justru surat dan keputusan yang bertolak belakang. Ini bukan lagi sekadar miskomunikasi, tapi sudah masuk ranah wanprestasi yang merugikan warga,” tegas Erwan.
Menurut SCWI, warga Pucang Taman telah mengikuti seluruh mekanisme yang diminta pemerintah, mulai dari pengumpulan data, kehadiran dalam hearing, hingga menunggu tindak lanjut. Namun, alih-alih mendapatkan penyelesaian yang adil, warga justru merasa dipermainkan oleh proses birokrasi yang berlarut-larut tanpa kepastian.
Hal senada disampaikan Erwin, Ketua RT 04 Pucang Taman, yang menyatakan bahwa warga sudah terlalu lama bersabar dan merasa hak-haknya diabaikan. “Kami selalu kooperatif. Kami datang ke undangan, kami patuhi prosedur. Tapi hasilnya nihil. Janji tinggal janji, sementara warga terus dirugikan. Kalau pemerintah tidak konsisten, lalu kepada siapa lagi warga harus berharap?” ujar Erwin dengan nada kecewa.
Dalam laporan ke Polrestabes Surabaya, SCWI melampirkan berbagai dokumen pendukung, di antaranya surat resmi dari instansi terkait, serta kronologi lengkap dugaan ingkar janji Pemkot Surabaya terhadap warga Pucang Taman.
SCWI menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk provokasi, melainkan upaya terakhir untuk menuntut kepastian hukum, keadilan, dan tanggung jawab pemerintah terhadap warganya sendiri.
Organisasi tersebut juga memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami ingin aparat penegak hukum memeriksa ini secara objektif. Negara tidak boleh kalah oleh janji-janji kosong. Hak warga harus dikembalikan,” tutup Erwan.
Sementara duta.co belum memperoleh penjelasan dari Pemkot Surabaya, termasuk tentang tidak jalannya komitmen sebelumnya sebagaimana disampaikan kepada warga dalam berbagai forum resmi, termasuk hearing dan audiensi. (lif)





































