PERTAHANKAN: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat meneken MOU dengan KPK. Pemkot berupaya maksimal mempertahankan asetnya yang diserobot pihak luar. DUTA/DOK
PERTAHANKAN: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat meneken MOU dengan KPK. Pemkot berupaya maksimal mempertahankan asetnya yang diserobot pihak luar. DUTA/DOK

SURABAYA  – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah dan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan beberapa aset pemerintah kota yang terancam lepas setelah dinyatakan kalah di pengadilan. Beberapa aset milik Pemkot Surabaya tersebut telah dilaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/3) lalu.

Wali Kota Tri Rismaharini mengatakan, selain ke KPK, Pemkot Surabaya juga telah melaporkan hal ini kepada pemerintah pusat. Mulai presiden, wakil presiden, dan instansi negara seperti Kejaksaan Agung serta Ombudsman RI.

“Kami telah berkirim surat ke mana-mana. Ini merupakan pertahanan kami di Pemkot yang terakhir. Karena kalau nggak, aset Pemkot akan hilang,” tegas Wali Kota Tri Rismaharini kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (22/3) siang kemarin.

Dikatakan wali kota, ada tujuh aset yang telah dilaporkan ke KPK. Yakni Gelora Pancasila di Jalan Indragiri, kantor PDAM di Jalan Prof Moestopo dan kantor PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119-12, waduk di kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, kolam renang Brantas, lalu kerja sama dengan PT STAR serta tanah di Jalan Upa Jiwa Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo. “Kejagung juga sudah menindaklanjuti surat kami. Kami sudah paparan di Kejagung,” sambung wali kota.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menambahkan, selama ini Pemkot telah melakukan upaya maksimal dalam untuk menyelamatkan aset. “Pengamanan ini terdiri dari beberapa kegiatan. Yakni pengamanan secara fisik, pengamanan secara administrasi dan secara hukum,” ujarnya.

Untuk pengamanan secara fisik, MT Ekawati Rahayu menyebut upaya yang sudah dilakukan Pemkot di antaranya melakukan pemagaran, pematokan batas, hingga pemberian papan nama aset. Lalu untuk pengamanan administrasi berupa pemberian nomor register, pencatatan di dalam register aset. Dan untuk pengamanan hukum bisa berupa penyertifikatan tanah. “Upaya ini terus dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin,” ujarnya.

Namun, sambung dia, upaya ini acapkali terbentur karena tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan hal-hal di masa lalu yang secara data administrasi kurang lengkap. Namun, yang paling menjadi problem sejatinya karena tidak semua warga punya semangat sama untuk menyelamatkan aset. “Malah ada yang mengambil keuntungan dari situ. Makanya kalau menurut saya, kembali pada semangat mempertahankan aset negara. Maksud saya, kita semuanya harus memiliki semangat merah putih,” sambung mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini. sir

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry