MEDIA : Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Purno Winardi (duta.co/haryono)

BONDOWOSO | duta.co – Pemkab Bondowoso mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 1.954.705.  Dibanding besaran UMK tahun 2019,  yakni Rp 1.801.406 usulan upah buruh naik sekitar Rp 153 ribu.

Hal tersebut disampaikan Purno Winardi, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, usai acara Pembahasan dan Penetapan UMK Bondowoso tahun 2020, di Hotel Ijen View, Senin (11/11) kemarin.

“Bahwa usulan ini akan disampaikan ke Gubernur paling lambat tanggal 15 November 2019. Dan penetapannya akan dilakukan Pemprov Jatim pada 21 November 2019. Setelah ini kita akan buat surat untuk mengajukan UMK Bondowoso,” Ujarnya

Ia menerangkan, bahwa penetapan angka UMK 2020 ini didasarkan dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di wilayah Bondowoso. Termasuk juga inflasi nasional, dan pertumbuhan PDB.

Adapun survei KHL sendiri, pihaknya melakukan sampling survey di tiga pasar yakni Pasar Wonosari, Wringin, dan Maesan.  Dipilihnya tiga pasar tersebut untuk survey, karena dinilai aktivitas jual beli yang tinggi. Termasuk, karena lokasinya yang berdekatan dengan kabupaten tetangga.

“Ini penghitungannya sesuai rumus dari Kementrian Tenaga Kerja,”imbuhnya.

Angka itu juga, kata Purno, sudah mendapat persetujuan dewan pengupahan daerah. Yang di dalamnya turut masuk sebagai anggota tim, yakni Apindo, Badan Pusat Statistik, Pengusaha, asosiasi pekerja, dan lainnya.

Ditanya perihal perusahaan yang telah membayar sesuai UMK pada tahun 2019, Purno menyebutkan bahwa baru 74 persen dari total 839 perusahaan di Bondowoso.

Dalam hal ini, perusahaan dimaksud yang masuk klasifikasi perusahaan sesuai UU nomer 23 tahun 2013. Salah satu kategorinya yakni memiliki minimal 10 karyawan.

Ditambahkan oleh, Totok Haryanto, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, bahwa pihaknya telah menghimbau semua badan usaha untuk membayar sesuai UMK.

Hanya saja, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten – Asisten 1 Pemkab, Agung Tri Handono-, bahwa pihaknya tak bisa memukul rata 100 persen.

“Justru kalau diperlakukan seperti itu, kita melihat juga omsetnya. Sehingga itu tadi, kalau mereka hanya menjual kerupuk, disuruh sesuai UMK, mati mereka. Produksinya berapa, UMK loh minimal 2 juta. Contoh juga di toko-toko itu kan,”pungkasnya. (yon)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry