Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban, Esti Surahmi.

TUBAN | duta.co – Pemerintah Kabupaten Tuban terus mendorong terciptanya iklim usaha yang tertib administrasi dan punya daya saing. Diharapkan, dengan dipermudahnya pengurusan perizinan usaha Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat melegalitaskan usaha sekaligus menaati peraturan ada.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, menuturkan, pengurusan NIB kian dipermudah dengan adanya Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, pengurusan NIB dapat dilakukan secara mandiri dengan mengisi form yang disediakan di OSS.

“Kami mendorong tertibnya administrasi pelaku usaha, dengan adanya layanan Online Single Submission pelaku usaha dalam pengurusan perijinan NIB lebih dipermudah,” terangnya, Selasa (21/10/2025).

Esti Surahmi mengungkapkan, jenis NIB dapat dibedakan berdasarkan pelaku usahanya atau berdasarkan tingkat resikonya. Pada kategori pelaku usaha, jenis NIB terdiri atas perorangan, perusahaan, dan UMKM. Sedangkan, pada kategori tingkat resiko terdiri dari atas rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

“Adanya NIB ini penting sebagai identitas pelaku usaha dan memiliki peran krusial dalam mendapatkan perizinan berusaha yang sesuai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Esti menambahkan, pelaku UMKM dan PKL termasuk kategori resiko RENDAH. Karenanya, dalam pengurusan NIB, pelaku UMKM dan PKL cukup menyetujui pernyataan mandiri yang dikeluarkan oleh OSS berupa surat pernyataan mandiri terkait tata ruang yang menyatakan bahwa lokasi yang mereka tempati sudah sesuai dengan peruntukan tata ruang, dan Persetujuan Lingkungan berupa SPPL terkait pengelolaan limbah domestik.

“Setelah seluruh persyaratan OSS terpenuhi maka yang bersangkutan akan memperoleh NIB. Pemkab Tuban akan memberikan pendampingan dan pengawasan terkait dokumen NIB di Kabupaten Tuban,” kata Esti.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban ini juga menjelaskan meski pelaku usaha telah memiliki NIB, pelaku UMKM dan PKL diharapkan tetap harus mengikuti ketentuan terkait dengan lokasi berjualan yang telah ditentukan sesuai aturan dan regulasi yang ada.

Selain itu, dokumen NIB perlu diperbarui secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku agar tetap sah digunakan “Karenanya, kami minta agar pelaku UMKM dan PKL tetap mengikuti peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Pemkab Tuban juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi bagi pelaku UMKM dan PKL. Harapannya para pelaku usaha, UMKM dan PKL semakin memahami pentingnya legalitas usaha sekaligus menaati peraturan yang telah ditetapkan.

“Edukasi ini diharapkan mendorong terciptanya iklim usaha yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ucapnya.

Kabid UMKM pada Diskopumdag Tuban, Nindya Mawardhani menerangkan pihaknya intens melakukan pendataan UMKM dan PKL di Kabupaten Tuban. Langkah ini dilakukan untuk menguatkan database.

Selain melakukan pendataan, Pemkab Tuban juga tengah melakukan penataan lokasi dan zonasi bagi pelaku UMKM dan PKL dalam berjualan.

“Tujuannya, agar roda perekonomian masyarakat tetap bergerak dengan tetap memperhatikan keindahan tata ruang kota,” katanya.

Nindya menegaskan, dokumen NIB yang dimiliki hendaknya diperbarui menyesuaikan dengan ketentuan. Selain dokumen NIB, pelaku UMKM dan PKL didorong untuk melengkapi dokumen perizinan lainnya, seperti sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga Sertifikat Halal.

“Karenanya, pelaku usaha diharapkan menaati peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (sad)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry