H Moch Nur Arifin, Plt Bupati Trenggalek, siap menggelar nikah massal 100 pasang pada Bulan April mendatang. (DUTA.CO/HAMZAH)

TRENGGALEK | duta.co — Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan menggelar Pendopo Ngunduh Mantu atau Nikah Massal sebanyak 100 pasangan. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama sehari dan melibatkan pihak terkait.

Plt Bupati Trenggalek, H Moch Nur Arifin, mengatakan, nikah massal dijadwalkan akan dilaksanakan pada Bulan April mendatang di Pendapa Manggala Praja Nugraha.

“Pemkab Trenggalek melaui Dinsos P3A akan bekerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, KUA serta Dindukcapil dalam pelaksanaan nikah massal,” ujarnya, Sabtu (17/3/2018) di Trenggalek.

Dia menjelaskan, kuota yang dapat dilayani nikah massal tahun ini sebanyak 60 pasangan, di mana peserta tidak akan dipungut biaya alias gratis.

“Rapat koordinasi dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, KUA serta Dindukcapil telah dilaksanakan pekan kemarin. Adapun kali ini yang dilakukannya sosialisasi untuk para camat dan kepala desa,” katanya.

Nantinya, kata Arifin, warga yang ingin mengikuti kegiatan ini dapat menghubungi kepala desa untuk mengetahui syarat-syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Warga yang hendak mengikuti nikah massal, kita verifikasi dulu di tingkat desa, kecamatan dan KUA,” imbuhnya.

Selain itu, melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang dimiliki Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Pemberdyaan Anak (P3A), Pemkab Trenggalek terus mendata, memvalidasi jumlah calon pengantin yang akan dinikahkan.

“Kita target 100 pasang dan diutamkan yang sudah punya anak sekolah,” tuturnya.

Ditambahkan, nikah massal diselenggarakan untuk melayani warga yang kurang mampu secara ekonomi dan kurang pengetahuan tentang prosedur pernikahan yang resmi dan tercatat di KUA.

“Kegiatan ini ditujukan untuk seluruh warga, baik yang beragama Islam maupun agama yang lain,” katanya.

Arifin mengatakan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam perlakuan hukum tanpa diskriminasi, termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah. Dan juga, imbuh Arifin, hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran.

“Akan tetapi hak anak untuk mendapatkan identitas dirinya terkadang menjadi terhalang, disebabkan berbagai macam faktor, seperti yang kita dapati data di Dukcapil. Antara lain perkawinan yang tidak tercatat dikarenakan sebagian anggota masyarakat terutama kelompok miskin menghadapi hambatan biaya. Juga jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran,” lanjutnya.

Untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat pencari keadilan, melalui Dinas Sosial akan diadakan pelayanan terpadu, nikah massal.

“Nantinya pasangan yang mengikuti nikah massal akan memperoleh surat nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak bagi yang telah memiliki anak secara gratis dan dapat dibawa pulang pada hari itu juga,” pungkasnya. (adv/hms/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry