
PROBOLINGGO | duta.co – Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Kantor Bea Cukai Probolinggo terus menggencarkan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal melalui kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Dalam kampanye tersebut, masyarakat diajak untuk mengenali lima ciri utama rokok ilegal, yaitu:
- Rokok polos tanpa pita cukai.
- Menggunakan pita cukai palsu.
- Menggunakan pita cukai bekas.
- Menggunakan pita cukai yang bukan haknya.
- Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya.
Pemerintah dan Bea Cukai menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah karena berkurangnya penerimaan cukai yang sah.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, serta segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Bea Cukai Probolinggo atau melalui layanan pengaduan di nomor berikut:
- Telepon: 1500225
- WhatsApp: 08981815599
Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, diharapkan penerimaan negara dari sektor cukai dapat terus meningkat dan berdampak positif pada program pembangunan daerah.








































