JKN : Pertemuan Pemkab Kediri Bersama BPJS Kesehatan dan perwakilan OPD . (duta.co/Humas)

BLITAR | duta.co -BPJS Kesehatan dan BPKAD Kabupaten Blitar menyelenggarakan penyuluhan mekanisme pembayaran iuran JKN-KIS tenaga kontrak pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, kemarin.
Melalui kegiatan dihadiri lebih dari 50 orang Bendahara Pengeluaran ini, BPKAD Kabupaten Blitar menyampaikan rencana penganggaran iuran JKN-KIS bagi tenaga kontrak untuk tahun 2019 dan 2020.
Kepala BPKAD Kabupaten Blitar Khusna Lindarti menyampaikan bahwa sementara ini biaya kesehatan tenaga kontrak dibayarkan berbarengan dengan gaji yang diterima oleh tenaga kontrak. Kedepannya, besaran dan mekanisme pembayaran biaya kesehatan tersebut akan disesuaikan kembali agar pemotongan iuran JKN-KIS tenaga kontrak tidak lagi dilakukan oleh masing-masing Bendahara OPD.
“Tahun ini pemotongan dikelola oleh masing-masing Bendahara dulu. Tahun 2020 nanti besaran biaya kesehatan akan disesuaikan kembali dan tidak akan digabung dengan gaji lagi. Untuk keperluan pengalokasian anggaran tersebut, segera saja dilakukan pendaftaran secara menyeluruh. Angka pendaftaran tahun ini yang akan dijadikan salah satu acuan pengalokasian tahun 2020,” ujar Khusna.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS dengan segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran JKN-KIS bagi peserta PPU ditetapkan sebesar lima persen (5%) dari upah.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan KC Kediri Ulan Nahdhiyah turut mengiyakan pernyataan Khusni. Ulan mengajak setiap OPD untuk mempercepat proses pendaftaran tenaga kontrak.
“Pendaftaran tenaga kontrak di Kabupaten Blitar merupakan implementasi dari Instruksi Bupati Biltar Nomor 91 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Kepesertaan JKN untuk Mewujudkan UHC di Kabupaten Blitar. Pendaftaran harus segera dilakukan agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk menganalisa kebutuhan anggaran pemeliharaan kesehatan tenaga kontrak tahun depan. Sementara ini pendaftaran dan pendataan dilakukan oleh masing-masing OPD dulu,” jelas Ulan. nng

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry