Pemkab Menyatakan Fakta Baru, Ketua Paguyuban Kades : Pilkades Serentak 30 Oktober

1457
PILKADES : Paguyuban kepala desa saat jumpa pers di Balai Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem (Nanang Priyo/duta.co)

KEDIRI|duta.co. Mengacu nota dinas dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) nomor 141/3197.418.24/2019 terkait Perubahan Jadwal Tahapan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kediri. Dijelaskan, pelaksanaan Pilkades Serentak untuk 254 desa akan digelar pada 30 Oktober.

Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kediri, namun Paguyuban Kepala Desa (PKD) menyatakan telah menerima surat tembusan tersebut. “Kami telah menerima suratnya dan pelaksanaan Pilkades sesuai isi surat,” ucap Johansyah Iwan Wahyudi saat dikonfirmasi Senin (05/08) sore

Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak 2019

Sesuai isi surat, dijelaskan berdasarkan Pasal 63 UU Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa keputusan dapat dilakukan perubahan bila terdapat kesalahan konsideran, redaksional, perubahan dasar pembuat keputusan dan atau fakta baru.

Poin terakhir, berupa fakta baru dijadikan dasar perubahan ini karena aspirasi para kepala desa. “Semoga Pilkades Serentak 254 desa yang sudah dijadwalkan oleh Pemkab Kediri berjalan lancar dan sukses,” ungkap Abdul Hamid, Sekretaris PKD yang juga menjabat Kades Kwadungan Kecamatan Ngasem. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry