
LAMONGAN | duta.co – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Kepala Bagian Hukum Setda Lamongan, M. Rois, memberikan tanggapan terkait polemik dugaan pengabaian putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya oleh Staf Kepala Sub Bagian Umum Kecamatan Turi, Suroto, yang sebelumnya disorot kuasa hukum pelapor.
Menurut Rois, langkah yang dilakukan pemerintah daerah sudah sesuai dengan kaidah hukum administrasi negara. Ia menjelaskan bahwa dalam karakteristik hukum PTUN, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus dianggap sah dan benar sebelum dibatalkan oleh putusan pengadilan, sebagaimana asas praduga rechtmatige.
“Keberlakuan putusan PTUN itu bersifat ex tunc, sejak diputuskan dibatalkan, bukan ex nunc atau sejak semula. KTUN itu bersifat dapat dibatalkan (vernetigebaar), bukan batal demi hukum (van rechtswege nietig),” ujar M. Rois, Rabu (28/1/2025).
Saat ditanya mengenai surat somasi pertama, kedua, hingga ketiga yang dilayangkan oleh kuasa hukum H. Umar Wijaya, S.H., M.H. kepada Suroto, Rois mengaku belum mengetahui secara rinci isi somasi tersebut.
“Saya belum tahu surat somasinya. Kalau terkait KTUN yang dibatalkan PTUN, asasnya seperti itu. Dalam persoalan ini, Pak Umar Wijaya bertindak sebagai kuasa hukum siapa juga belum jelas disebutkan,” ungkapnya.
Sementara itu, pengacara H. Umar Wijaya menegaskan bahwa putusan PTUN Surabaya dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ditempuh upaya hukum lanjutan.
“Kalau suatu putusan dibatalkan, itu harus melalui upaya hukum. Dalam kasus ini tidak ada upaya hukum lanjutan, sehingga putusannya final dan mengikat,” jelas Umar.
Ia menambahkan bahwa PTUN hanya dapat membatalkan suatu keputusan apabila terdapat kesalahan pada objek sengketa. Namun menurutnya, dalam perkara ini, cacat hukum sudah sangat jelas.
“Cacat hukum itu berlaku bagi semua bidang hukum. Wajar jika Pak Rois menyampaikan demikian karena posisinya sebagai pimpinan untuk melindungi bawahannya. Tapi kalau pandangan praktisi hukum, pasti sama dengan kami,” tegasnya.
Umar Wijaya kembali menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari proses pemilihan Sekretaris Desa (Sekdes) Turi, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, sekitar tahun 2003 silam. Saat itu terdapat tiga calon, yakni Kasno, Suroto, dan Asmuri.
“Berdasarkan hasil pemilihan, yang menang adalah saudara Kasno. Namun yang dilantik sebagai Sekretaris Desa justru saudara Suroto,” ujarnya.
Lebih lanjut, Umar menyebutkan bahwa putusan PTUN Surabaya dalam amar putusannya telah mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, sehingga pengangkatan Suroto sebagai Sekretaris Desa dinilai tidak sah secara hukum.
Menurutnya, pengangkatan Suroto sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) didasarkan pada jabatannya sebagai Sekretaris Desa, padahal yang bersangkutan kalah dalam proses pemilihan. Dengan demikian, pemberkasan pengangkatan sebagai PNS dinilai cacat demi hukum.
“Gaji yang telah diterima selama menjabat sebagai PNS seharusnya dikembalikan ke negara sejak pertama kali diangkat hingga saat ini,” pungkas Umar. (ard)





































