Peternak hewan di Lamongan siap menjual hewan kurban di kandang.

LAMONGAN | duta.co – Penyebaran Penyakit Mulut dan Kulit (PMK) pada hewan ternak, terus dilakukan Pemkab Lamongan. Guna memutus penularan penyakit hewan itu, maka jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, dilakukan pelarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan. Jual beli bisa dilakukan di kandang. Bila membangkan, maka petugas akan bertindak tegas untuk ‘dipulangkan’ ke kandang.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Moh Wahyudi mengungkapkan, guna menanggulangi penyebaran PMK yang ada di Lamongan, penjualan hewan kurban dapat dilakukan di kandang peternak. Hal tersebut, karena ditutupnya pasar hewan dan lapak-lapak dadakan menjelang Idul Adha tahun ini dilarang. “Sehingga penjualan dan pembeliannya hanya bisa dilakukan di kandang peternak secaar langsung,” katanya, Kamis (23/6/2022).

Jika ada para penjual yang nekat menjual di pinggir jalan, tegas dia, pihaknya akan menutup dan mengembalikan hewan ternak ke kandangnya masing-masing.

“Kita juga dibackup oleh Polres Lamongan dan jajarannya hingga Polsek. Serta Babinsa di Koramil setempat. Lapak tersebut (penjual hewan kurban di pinggir jalan) akan ditutup dan sapinya akan dikembalikan ke kandangnya masing-masing. Agar tidak terjadi penyebaran yang meluas,” terang Wahyudi.

Wahyudi mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir terhadap terjaminnya kesehatan hewan kurban. Karena, hewan kurban yang dapat diperjualbelikan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner. Kebijakan ini, lanjutnya, sebagai upaya agar tidak dijadikan kendala bagi para peternak, karena ini merupakan upaya pemerintah untuk membentengi agar PMK tidak semakin meluas.

Masih terkait Idul Adha, Wahyudi mengungkapkan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Lamongan No. 524/506/413.114/2002, panitia kurban diwajibkan mengajukan lokasi pemotongan hewan kurban. Bahkan, sebagian sudah masuk (mengisi formulir), sebenarnya gampang dengan mengisi formulir melalui link Google Form https://bit.ly/formkurban22img. Sehingga, panitia tidak harus datang ke kantor Disnakeswan Lamongan cukup di masjid atau rumah masing-masing panitia sudah terdaftar.

“Untuk hewan ternak yang akan disembelih di masjid atau di RPH (rumah potong hewan) itu harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner. Sehingga sebelum disembelih sudah dipastikan sehat, jadi bagi peternak yang akan menjual belikan hewan ternaknya, kami telah menyiapkan SKKH atau Surat Veteriner,” terang Wahyudi.

Wahyudi menegaskan, meski terdapat hewan ternak yang terpapar PMK, jika dibandingkan dengan populasi sapi yang ada di Lamongan, jumlah tersebut masih dapat mencukupi kebutuhan hewan kurban. Karena populasi secara keseluruhan sapi di Lamongan itu sebanyak 117.886 ekor sehingga jika diambil 25%nya saja itu masih mencukupi untuk kebutuhan kurban.

“Jika dibandingkan dengan populasi sapi yang ada di Lamongan, InsyaAllah masih mencukupi untuk hewan ternak yang akan disembelih di Hari Raya Idul Adha. Karena tahun kemarin yang disembelih warga Lamongan itu untuk hewan korban khususnya sapi itu hanya 4.800 ekor. Jadi saya pastikan hewan ternak khususnya sapi untuk kurban besok di Hari Raya Idul Adha itu aman jumlahnya,” katanya.

Sementara pertanggal 22 Juni telah ada 1.827 ekor sapi di Lamongan yang masih terjangkit PMK yang tersebar di 23 kecamatan. Sedangkan untuk kambing  saat ini ada 7 ekor yang tersebar di 5 kecamatan. (dam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry