koordinasi terkait sound system di Jombang.

JOMBANG | duta.co – Setelah melewati sejumlah dinamika, Pemerintah Kabupaten Jombang akhirnya mencapai kesepakatan dengan Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) terkait pengaturan teknis penggunaan sound system di wilayahnya. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar secara tertutup pada Selasa siang (29/7/2025) di Pendopo Swagata, Pemkab Jombang.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Jombang, H. Warsubi, dan dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pengurus PSSJ.

Ketua PSSJ, Khoiman, menjelaskan bahwa dalam pertemuan ini disepakati dua klasifikasi penggunaan sound system: sound tetap dan sound jalan. Sound tetap digunakan pada satu lokasi, seperti dalam acara panggung atau hajatan di tempat terbuka. Sementara sound jalan adalah perangkat audio yang dipasang di kendaraan dan digunakan untuk kegiatan keliling.

“Sound jalan maksimal hanya boleh mencapai 85 desibel dan wajib disertai izin tertulis dari seluruh warga sepanjang rute yang dilewati, lengkap dengan tanda tangan kepala desa, kapolsek, dan camat,” ungkap Khoiman.

Adapun sound tetap diperbolehkan hingga batas maksimal rata-rata 100 desibel, dengan durasi penggunaan penuh hanya 10 menit dan tetap mempertimbangkan kondisi lokasi serta jumlah audiens.

Kesepakatan juga menegaskan larangan tegas terhadap penggunaan sound system untuk acara yang menampilkan unsur erotis, seperti pertunjukan tari vulgar atau DJ dengan busana yang tidak sopan.

“Penampilan seni masih diperbolehkan, tapi harus memenuhi norma kesopanan. Tidak boleh ada joget vulgar atau kostum yang tidak pantas,” tegas Khoiman.

Dari hasil rapat koordinasi, dirumuskan 11 poin penting yang menjadi acuan sementara bagi penyelenggara kegiatan dengan penggunaan sound system besar. Pertama Izin Tertulis wajib mengurus izin kepolisian dengan rekomendasi kepala desa/lurah minimal 14 hari sebelum acara. Kedua, lokasi Acara diutamakan di area terbuka yang jauh dari permukiman padat. Ketiga Kegiatan Keliling kapasitas sound dan kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi jalan serta tidak mengganggu ketertiban umum. Keempat, volume dikecilkan saat melintasi fasilitas pelayanan kesehatan. Kelima larangan konten sensitif tiidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi, atau pornoaksi. Keenam larangan Miras & Sajam tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras, maupun narkoba. Ketujuh waktu Ibadah sound wajib dihentikan saat waktu salat atau ibadah keagamaan lainnya. Kedelapan Fasilitas Umum dilarang merusak lingkungan atau fasilitas milik publik.

Sembilan jam operasional sound hanya boleh digunakan antara pukul 06.00 – 23.00 WIB. Kesepuluhan tanggung jawab penyelenggara panitia wajib bertanggung jawab atas potensi kerugian materiil maupun nonmateriil. Kesebelas pernyataan tertulis semua pihak wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen bersama.

Bupati Warsubi menyampaikan bahwa Pemkab Jombang akan membentuk tim khusus untuk menyusun regulasi teknis sebagai acuan hukum resmi.

“Kami ingin agar para pengusaha sound tetap bisa menjalankan usahanya, tetapi tidak sampai mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga,” jelasnya.

Warsubi menambahkan, proses penyusunan aturan akan melibatkan tokoh agama, aparat keamanan, serta masyarakat sipil agar aturan yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan dan nilai yang hidup di tengah masyarakat.

“Ini bukan soal melarang hiburan, tapi soal menjaga keseimbangan. Antara kegembiraan dan ketenangan, antara ekspresi dan etika,” pungkasnya.

Peraturan resmi dijadwalkan akan diumumkan usai finalisasi naskah regulasi dalam waktu dekat. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry