
JOMBANG | duta.co – Pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2026 resmi memasuki tahap lanjutan. Pemerintah Kabupaten Jombang telah mengirimkan usulan kenaikan UMK sebesar 6,65 persen kepada Gubernur Jawa Timur dan kini menunggu pembahasan di tingkat provinsi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdianto, mengatakan usulan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten yang sebelumnya diserahkan kepada Bupati Jombang, Warsubi.
“Kemarin Abah Bupati sudah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten terkait penghitungan UMK Jombang 2026. Usulan itu sudah kami sampaikan ke gubernur,” ujar Isawan, Senin (23/12).
Penghitungan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Salah satu perubahan krusial dalam regulasi ini adalah penyesuaian rentang nilai alfa dalam formula UMK, dari sebelumnya 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9.
Nilai alfa menjadi fokus pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, serta OPD terkait. Hasil pembahasan menyepakati nilai alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan.
Berdasarkan nilai tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten menghitung kenaikan UMK sebesar Rp208.610,77. Dengan perhitungan ini, UMK Jombang diproyeksikan naik dari Rp3.137.004 pada 2025 menjadi Rp3.345.614,77 pada 2026, apabila disetujui.
Meski usulan telah disampaikan, keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Seluruh usulan UMK dari kabupaten/kota akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebelum direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan.
Isawan berharap usulan dari Jombang dapat diakomodasi, meski proses pembahasan masih akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Isawan, kebijakan kenaikan UMK tidak hanya menyangkut peningkatan pendapatan pekerja, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi.
“Yang pertama, ini bagian dari upaya memberikan penghidupan atau pendapatan yang lebih layak bagi pekerja. Yang kedua, sebagai penyemangat agar iklim investasi tetap kondusif dan meningkat,” jelasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Jombang menunjukkan tren penurunan, dari 3,75 persen menjadi 3,28 persen. “Penurunan ini menunjukkan serapan tenaga kerja dari sektor industri pengolahan maupun jasa relatif baik,” pungkas Isawan. (din)






































