SURABAYA|duta.co – Seakan menunjukan legalitas kepemilikan tanah, H Achmad Yusuf dan H Nasrul Abdi akhirnya melakukan aksi pemasangan patok, yang diletakan diatas jalan aspal yang dibangun oleh PT Cipta Perkasa Oilindo (CPO), Minggu (10/2/2019).

Keduanya mengklaim, pengaspalan jalan yang dilakukan PT CPO tersebut janggal. Pasalnya, jalan aspal di kawasan karangbong RT 01 / RW 02 kecamatan Gedangan Sidoarjo tersebut, dibangun diatas tanah milik mereka.

Tanah itu mereka beli secara patungan seharga Rp750 juta, dengan luas 265 M2, letter C no 1132 persil 22 klas d.1 luas 0,035 Ha dengan prosedur yang benar dan sah, disaksikan semua ahli waris yang didampingi kuasa hukumnya.

Bahkan, saat aksi pemasangan patok, keduanya juga didampingi oleh Sugeng Priyanto, si penjual tanah. “Bahkan saat transaksi jual beli itu dilakukan dihadapan H Kusnandar, pejabat Lurah Karangbong dan saksi-saksi lainnya dari staf kantor kelurahan,” beber H Achmad.

Pemasangan patok ini, tidak mendapat perlawanan dari pihak PT CPO. Pada papan patok terdapat beberapa kalimat pesan yang dituliskan.

Berikut isi pesan tersebut:

Tanah ini milik H Achmad Yusuf dkk

Letter C no 1132 luas 265 M2

  1. Berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur nomor: 221/ PDT/ 2017/ PT tanggal 21 Juni 2017.
  2. Dilarang mendirikan bangunan apapun diatas tanah ini.
  3. Barang siapa melanggar ketentuan pasal 167 dan atau 170 KUHP diancam pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.

Sebelumnya, pembangunan jalan aspal oleh PT CPO tersebut berpolemik. Bahkan polemik tersebut hingga ke ranah hukum. Oleh Eko Prasetyo dari PT CPO, para pembeli tanah tersebut dilaporkan Eko sesaat usai melakukan pengurukan, 3 Desember 2015 silam.

Bahkan atas laporan tersebut, mereka ditetapkan menyandang status tersangka. “Lah kita melakukan pengurukan diatas tanah yang kita beli sendiri kok malah dilaporkan dan dijadikan tersangka. Untuk itu kita menuntut keadilan, sampai kapan status ini kita sandang. Kita sudah mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo,” ujar H Achamad Yusuf.

Tak berlebihan, pasalnya sudah hampir tiga tahun sejak dilaporkan 2015 lalu, status tersebut tanpa kelanjutan kepastian atas perkembangan proses hukumnya.

Mereka merasa digantung dengan status sebagai tersangka tersebut. Terlebih, mereka menilai penetapan status tersangka terhadap ketiganya sarat kejanggalan.  Status Eko Prasetyo dalam laporan polisi bernomor LPB/1771/XII/2015/UM/Jatim tanggal 3 Desember 2015 itu, dinilai tidak memiliki legal standing, karena pelapor tidak memiliki cukup bukti terkait keseluruhan lahan yang disoal. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry