Ketiga terdakwa sesaat usai jalani sidang di PN Surabaya, Selasa (14/8/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Mochammad Wahyudi dan Ayuk Shelsy, dua terdakwa pemilik ganja 12 kg hanya bisa menyesali perbuatannya. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton, mereka dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan pada sidang yang digelar diruang Sari PN Surabaya, Selasa (14/8/2018).

“Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan cara menjual narkotika jenis ganja sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim Anton membacakan amar putusannya.

Tak hanya hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas dan memerangi peredaran narkotika.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Oleh jaksa Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim keduanya dituntut 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Penasehat hukum terdakwa, Parni Ladirto Polanda mengatakan jika putusan 12 tahun yang dijatuhkan terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan.

“Putusan majlis hakim sudah sesuai, meskipun begitu kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujar Parni seusai persidangan.

Sedangkan, dalam berkas terpisah, terdakwa Aminullah pun dijerat JPU dengan hukuman 17 tahun dan denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perlu diketahui, jika kasus ini berawal BNNP Jatim beranggota 10 orang menangkap Aminulloh pada 2 Maret 2018.

Mereka mendapat informasi dari warga dan menangkap Aminulloh. Pasutri ini bertugas sebagai kurir yang hendak mengambil ganja yang diselundupkan ke kemasan kopi di kantor pos.

Saat ditangkap serta dilakukan penggeledahan oleh anggota BNNP tersebut, dua kardus paket itu berisikan narkotika jenis ganja.

Pada kardus pertama berisi 10 bungkus kopi dan kardus kedua berisi 14 bungkus kopi, dimana tiap bungkus kopi tersebut berisi 24 bungkus ganja dengan berat masing-masing 5.010 gram sehingga total keseluruhan 12.240 kilogram ganja.

Pada hari yang sama, tim BNNP menggerebek kediaman terdakwa Wahyudi di Tambaksawah, Sidoarjo. Dari penggerebekan, diketahui tugas mereka masing-masing, dimana Wahyudi sebagai otak dari peredaran mendapatkan barang itu dari Mamat (DPO) dari Jakarta dan sudah dua kali bertransaksi.

Sedangkan Ayuk istri Wahyudi mengaku dirinya dipaksa untuk memberikan KTP-nya, untuk mengambil barang yang nama serta alamatnya fiktif itu. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry