SURABAYA | duta.co – Perbuatan bejat Nurherwanto Kamaril, pemilik rumah penampungan anak yang dulu dikenal sebagai Panti Asuhan Budi Kencana, akhirnya berbuah hukuman berat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Nurnaningsih Amriani, dalam persidangan di ruang Sari 2 PN Surabaya, Selasa (26/8/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman serta kekerasan, yang dilakukan berulang kali terhadap lebih dari satu korban.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurherwanto Kamaril berupa penjara selama 19 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Hakim Nurnaningsih.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Namun, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.

Dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan bagaimana aksi keji Nurherwanto dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2025. Tiga anak asuhnya, masing-masing IF (13), AB (15), dan BF (19), menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa di panti asuhan yang beralamat di Jalan Baratajaya 12 Surabaya.

Modus operandi pelaku, kata jaksa, dilakukan dengan cara membangunkan korban di malam hari, membawa ke kamar kosong, lalu melakukan persetubuhan sambil mengancam agar korban tidak melapor.

“Jika anak-anak itu melawan atau hendak mengadu, pelaku mengintimidasi dengan ucapan, ‘Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?’” beber Saaradinah di hadapan majelis hakim.

Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga memutuskan agar seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000.000.

Vonis tersebut menegaskan bahwa Nurherwanto harus menanggung akibat dari perbuatannya, yang tidak hanya merenggut masa depan anak-anak asuh, tetapi juga meninggalkan luka mendalam pada dunia perlindungan anak di Surabaya.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry