Terdakwa Jayus Yudas Pratama saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 17,5 Kg, Jayus Yudas Pratama (23), warga Bandung hanya pastah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Karmawan dari Kejari Surabaya menuntut dirinya dengan pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa pada persidangan yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/11/2017). “Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah seperti yang diatur dalam Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa membacakan nota tuntutannya.

Rudy Wedhasmara, penasehat hukum terdakwa saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa tuntutan jaksa yang dijatuhkan terhadap terdakwa sangat berat.

“Terdakwa bukanlah pengedar dan pengendali bisnis peredaran narkoba, jadi tuntutan jaksa sangatlah berat. Kita akan ajukan pembelaan pada agenda sidang berikutnya. Berharap dapat meringankan hukuman terdakwa,” terangnya.

Guna memberikan kesempatan terdakwa untuk melakukan pembelaan, Majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono, akhirnya menunda sidang pada Selasa (28/11) pekan depan dengan agenda pledoi.

Untuk diketahui, terdakwa terseret perkara ini berawal dari penangkapan Dharma pada 30 Maret 2017 lalu. Dharma ditangkap oleh petugas saat sedang dalam perjalanan mengantar sabu-sabu di Jalan Raya Rungkut Asri. Dari tangannya, polisi menemukan sepoket sabu seberat 8,82 gram.

Setelah diinterogasi, Dharma mengaku baru saja bertransaksi 200 gram SS dan 1.500 butir ekstasi kepada seorang pemesan dengan sistem ranjau. Selama ini dia mengatakan selalu mengajak istri dan anaknya agar tidak dicurigai polisi. Pria 25 tahun itu menyatakan diperintah seseorang bernisial JM melalui pesan BBM. Namun, petugas mendapatkan informasi bahwa barang tersebut dipasok Jayus Yudas.

Sekitar 14 jam setelah penangkapan Dharma, polisi membekuk Jayus di kamar 511 Hotel Efora. Saat itu dia bersama dengan istri dan dua anaknya. Jayus, tampaknya, sadar bahwa dirinya sudah diintai polisi sehingga tidak pulang ke rumah kontrakan di Perum Purimas Cluster Legian Paradise H/6 No 2.

Barang bukti yang disita tidak sedikit. Yakni, 17,2 kilogram sabu, 1.220 butir pil happy five, dan 11.730 butir pil ekstasi. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry