PROTES : Suasana pemilihan Ketua RT 31 RW 5 Kelurahan Semampir (duta.co/M. Isnan)

KEDIRI | duta.co – Pemilihan Ketua RT 31 RW 05 di Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri, digelar Jumat (9/3) dimulai pukul 16.00wib dikabarkan cacat dalam administrasi. Diantara kedua kandidat Ketua RT, Eko Sugiono alias Pak Nduduk dan Fitriono alias Mas Pipit, salah satunya tidak memilik ijasah merupakan salah satu syarat pencalonan.

Atas kejadian ini, Ketua LPMK Semampir, Fajar Basuko menyatakan akan turun tangan untuk memproses permasalahan ini.

Meski ditenggarai cacat administrasi, setelah melalui proses pemilihan suara dihadiri warga, Pak Nduduk meraih 57 suara sementara lawannya Mas Pipit hanya mengantoingi 35 suara dan dinyatakan kalah. Atas terpilihnya kembali Ketua RT ini, mendapat protes dari sejumlah pihak. Menginggat yang bersangkutan tidak memilih ijasah pendidikan.

Pernyataan bernada protes ini disampaikan Mas Pipit, menginggat sebelumnya dia sudah menanyakan hal ini kepada Kepala Kelurahan Semampir. Namun didapat jawaban, yang membuatnya tidak sesuai dengan peraturan Wali Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2014, bahwa setiap calon Ketua RT maupun RW diharuskan berijazah minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat.

“Saya sudah tanyakan kepada lurah, dia tidak memiliki ijasah. Namun pak lurah tetap menerima dan meloloskannya sebagai calon,” ungkap Mas Pipit.

Ditambahkan, bagi dirinya menang ataupun kalah dalam pemilihan tidak menjadikan masalah. Namun aturan Perwali, harusnya dihormati dan dijalankan sebagaimana mestinya.

Menyikapi kejadian di atas, Ketua LPMK mengaku kaget bisa terjadi di wilayah Kelurahan Semampir dan bahkan sebelumnya salah satu calon Ketua RT telah melayangkan protes kepada pihak Pemerintah Kelurahan Semampir.

“Harusnya semua pihak memahani aturan telah ditetapkan. Jika ingin maju lingkungannya, tertib administrasi dan tertib urusan lainnya, harusnya diawali dari ketua lingkungan setempat,” jelas Fajar Basuko.

Fajar mengaku jika dirinya berhalangan saat digelar pemilihan Ketua RT, namun telah mewakilkan kepada pengurus lembaga untuk menyaksikan. Namun bila melihat permasalahan di atas, jelas melanggar aturan Perwali dan dianggap tidak sah pemilihan Ketua RT ini. (ian/nng)