UJIAN: Suasana ujian perangkat desa di SMPN 1 Pagu (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co -Pernyataan tegas disampaikan salah satu pejabat teras di Pemerintah Kabupaten Kediri terkait rekrutmen perangkat desa yang disinyalir sarat dengan KKN.

“Kejar terus mas, kenapa bisa terjadi rekrutmen perangkat desa yang mengikuti dari pihak keluarga kepala desa atau orang dekatnya,” kata pejabat yang minta identitasnya tidak mau disebutkan.

Pernyataan di atas disampaikan terkait dugaan adanya money politic mencapai ratusan juta atas rekrutmen perangkat desa untuk 117 desa pada 17 kecamatan di Kabupaten Kediri. Dia pun menyebut rekrutmen digelar Tim Pengangkatan Perangkat Desa Kayen Lor Kecamatan Plemahan.

“Yang urutan nomor satu peserta ujian carik, Judatama Satria Ravianto merupakan anak kandung Kades Kayen Lor. Kemudian pada posisi Kaur Keuangan diikuti dua peserta dan mereka adalah kakak beradik. Masih temuan satu desa, belum desa lainnya. Hal ini jelas menunjukkan sistem pemerintah yang penuh borok,” tegasnya.

Menyinggung harga kursi jabatan carik mencapai Rp. 500 juta, hal tersebut mungkin saja terjadi. Menginggat bukan rahasia umum lagi, untuk menduduki jabatan kepala desa menghabiskan dana kisaran di atas Rp 1 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Arie Satrio Hadi Pratama .SH menyampaikan jika pihaknya tidak percaya atas kabar tersebut.

“Tidak mungkin, bila ada yang berani bermain dalam rekrutmen perangkat desa. Terkait ujian, mereka menunjuk pihak ketiga untuk pengadaan soal,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya juga tidak tahu apakah ada tim khusus yang mengawasi penyelenggaraan rekrutmen perangkat desa.

“Kami kerjasama terkait pendampingan dana desa serta terkait peraturan yang dikeluarkan pemerintah, bila dikemudian hari ada pihak yang akan menggugat. Untuk pengawasan rekrutmen, kami dari Kejaksaan tidak dilibatkan,” imbuhnya.

Pengawasan Lemah

Lemahnya pengawasan dan terkesan ada pembiaran dari sejumlah pihak terkiat, kini terkait rekrutmen perangkat desa tahap pertama di Tahun 2010 ini, menjadi marak perbincangan di sejumlah media sosial.

Sejumlah tokoh LSM berharap, selain telah dikeluarkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018 tentang perangkat desa, harus ada pihak yang bertanggung jawab memastikan tidak terjadi KKN.

“Andai kades ini ibunya, anaknya jadi carik, bagaimana dengan nasib warganya. Malah seperti kerajaan tingkat desa,” tegas oknum pejabat pemkab saat dikonfirmasi. (nng)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry