SERTIFIKAT HALAL: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan Badan Penyelenggara Produk Halal di Jakarta, Rabu (11/10). ist

JAKARTA | duta.co – Pemerintah resmi mengambil alih penerbitan sertifikat halal, yang selama ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu setelah diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Rabu (11/10/2017).

“Badan ini memiliki tugas mengeluarkan sertifikasi halal dan pengawasan produk halal,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.

Pasca adanya BPJPH, kata Lukman, kewenangan MUI tetap penting dan strategis yaitu menetapkan fatwa suatu produk, yang kemudian disampaikan ke BPJPH untuk kemudian diterbitkan sertifikatnya.

Di tempat yang sama, Ketua MUI Ma’aruf Amin menyambut kehadiran baik BPJPH. Sebab, selama ini, dia menyebut MUI hanya berwenang menerbitkan sertifikat halal, tapi tidak dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Dengan adanya BPJPH, penerbitan sertifikasi, pengawasan dan penegakan hukum akan menjadi kewenangan BPJPH. “Sementara MUI berperan memberikan fatwa produk halal dan MUI akan melaksanakan tugas itu dan mendukung kepengurusan yang sekarang aja di tangan BPJTH,” ujar Kiai Ma’aruf.

BPJPH sendiri dibentuk berdasarkan Undang-undang no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Lembaga ini bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

 

Logo MUI Bakal Hilang

Setelah BPJPH mengambil alih kewenangan sertifikasi halal dari MUI, bagaimana peran MUI dan label halal yang berlogo MUI? Menag Lukman mengatakan, MUI masih mempunyai peranan penting dalam sertifikasi halal. Salah satunya terkait fatwa kehalalan suatu produk. “Sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikat halal, harus ada fatwa halal dari MUI,” katanya.

Kemudian, menurut Lukman, MUI juga berperan memberikan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). “Selama ini LPH dijalankan oleh MUI sendiri. Nanti akan ada sejumlah pihak yang akan menjadi LPH. Keberadaan LPH ini nanti harus berdasarkan sertifikat MUI,” ujarnya.

Sementara untuk label halal yang selama ini dikeluarkan MUI, kata Lukman, juga akan berubah. Nantinya BPJPH akan merilis label halal dengan logo sendiri. Namun, label halal itu belum bisa dirilis karena masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM.

“Nanti kita akan umumkan logo halal yang dikeluarkan BPJPH yang mana satu-satunya lembaga penerbitan sertifikat halal di Indonesia,” terang Lukman. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry