MORATORIUM: Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (kanan) ketika ditemui usai menerima Wakapolri Komjen Pol Syafruddin di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Rabu (4/4). (ist)

JAKARTA | duta.co – Kementerian Agama RI melakukan moratorium sementara penerbitan izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau biro penyelenggara perjalanan umrah baru. Hal itu diungkapkan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin usai menerima Wakapolri Komjen Pol Syafruddin di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Rabu (4/4).

“Sekarang ini kebijakan kami adalah melakukan moratorium. Jadi kami hentikan sementara pemberian izin kepada biro-biro travel (umrah) yang baru, yang ingin mendapatkan izin sebagai PPIU,” ujar Lukman. Kemenag RI beralasan, total 906 PPIU yang ada saat ini sudah cukup memadai untuk melayani umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci.

Kemenag RI juga mengakui, pihaknya belum menentukan moratorium tersebut sampai kapan akan diberlakukan. “Sampai di mana batas, di mana ada kebutuhan untuk menambah jumlah PPIU,” ujar Lukman.

Selama masa moratorium sementara tersebut, Kemenag RI akan melakukan evaluasi terhadap 906 PPIU yang ada saat ini. “Iya, yang ada sekarang yang harus terus kita awasi secara berkesinambungan,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Meski memoratorium sementara perizinan travel umrah, Menag Lukman menyatakan jumlah PPIU yang ada di Indonesia tak akan dibatasi. “Tidak ada batasan yang baku,” ujarnya.

Lukman mengatakan, tidak adanya batasan jumlah PPIU karena menyesuaikan dengan animo umat Islam yang tinggi untuk menunaikan ibadah umrah. “Ini kan sangat tergantung dengan jumlah animo masyarakat. Ini juga dampak dari kuota haji yang sangat terbatas,” kata dia. “Sehingga kemudian orang kemudian lari memilih umrah. Animo berumrah itu sekarang jauh meningkat,” lanjut Lukman.

Menurut Lukman, ratusan PPIU tersebut akan berkurang dengan sendirinya seiring dengan naik turunnya minat untuk menunaikan ibadah umrah. “Dengan sendirinya akan berkurang. Ini kan sangat tergantung dari demand-nya, seberapa besar permintaannya itu,” kata dia.

Kemenag RI sebelumnya telah mencabut izin penyelenggaraan haji dan umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) setelah tidak memberangkatkan 86.720 orang jamaahnya ke tanah suci Makkah. Surat pencabutan izin Abu Tours diterima oleh Kantor Wilayah Kemenag Sulsel yang ditandatangani Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Jakarta, Selasa (27/3). Pencabutan izin Abu Tours ini dilakukan Kemenag setelah Polda Sulsel menetapkan Hamzah Mamba (35), CEO yang juga Direktur Utama PT Abu Tours, sebagai tersangka.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Ketiganya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jamaah hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jamaah sebesar Rp 905 miliar. First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jamaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.

 

Dukung Pansus First Travel

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Komisi III DPR mendorong terbentuknya Pansus First Travel agar persoalan tersebut bisa segera diselesaikan. “Korban First Travel sudah melapor kepada Komisi III DPR dan akan dibentuk pansus, Pimpinan DPR mendukung langkah tersebut,” kata Bambang di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/4).

Dia mengatakan, apa pun yang menjadi keluhan masyarakat harus direspon DPR sehingga pembentukan pansus tersebut bertujuan agar akar persoalan biro perjalanan bermasalah tersebut segera selesai.

Menurut dia, pansus tersebut ingin memastikan bagaimana fungsi pengawasan Kementerian Agama berjalan mengawasi biro perjalanan umrah karena kasus seperti First Travel tidak hanya sekali terjadi. “Persoalan ini bukan hanya sekali atau dua kali namun harus diselesaikan secara permanen,” ujarnya.

Bambang mengatakan, pembentukan Pansus tidak akan mempengaruhi proses pengadilan yang berjalan dalam kasus First Travel. Sebab, Pansus untuk mencegah tidak terjadi lagi bentuk-bentuk penyimpangan atau penipuan yang sama.

Sebelumnya, Komisi III DPR menerima pengaduan korban biro perjalanan First Travel, Selasa, 3 April, yang mengadukan terkait dana yang telah disetorkan belum kembali. Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan, rekomendasi anggota Komisi III DPR dari delapan fraksi sepakat dibentuk Pansus agar masalah seperti itu tidak terjadi di kemudian hari.

Namun menurut dia, Komisi III DPR tidak memiliki kewenangan membentuk Pansus Angket karena harus melibatkan lintas komisi sehingga akan disampaikan dahulu kepada Pimpinan DPR. “Pekan depan kami rapat pleno komisi menyampaikan pada Pimpinan DPR lalu Pimpinan akan memanggil para pimpinan fraksi untuk kemudian disepakati pembentukan Pansus dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR,” katanya. Karena itu dia berharap Pansus tersebut dapat dibentuk sebelum berakhirnya masa sidang ini pada 28 April.

 

215 Agen Abu Tour Lapor

Sementara itu terkait kasus Abu Tours, perwakilan 215 agen dari mitra travel umrah itu di Jabodetabekjur, Muhammad Zakir Rasyidin, menyambangi Gedung Mapolda Metro Jaya. Kedatangannya guna melaporkan bos Abu Tours Muhammad Hamzah.

“Kita minta ke Polda Metro Jaya bisa menyikapi laporan ini, karena korban resah. Pertama, mereka khususnya para agen secara psikologi terintimidasi,” kata Zakir di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (4/4).

“Total kerugian yang diderita dari 215 agen dan mitra mencapai sekitar Rp 132 miliar,” sambungnya.

Laporan yang dibuat Zakir diterima dengan nomor LP/1806/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimum. Zakir juga membawa sejumlah bukti, yakni; bukti transfer pembayaran, bukti perjanjian dengan pihak Abu Tours, dan bukti kwitansi.

“Kita para agen dan mitra Abu Tours tidak mengetahui sama sekali kejahatan yang dilakukan terlapor ini terhadap uang para calon jamaah,” ujarnya.

Dia mengatakan, para mitra hanya kepanjangan tangan dari Abu Tours yang memiliki kantor pusat di Makassar. “Kalau mengembalikan uang tidak mungkin. Karena seluruh uang dari jamaah langsung masuk ke rekening Abu Tours, tidak melalui agen. Agen hanya perpanjangan tangan, yang menghubungkan dengan Abu Tours,” kata Zakir.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sulawesi Selatan telah melakukan penelitian terhadap Direktur Utama Abu Tours Hamzah Mamba. Hamzah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian dana jamaah umrah.

Dalam hal ini, kepolisian mencatat Abu Tours menelantarkan 86 ribu lebih jamaah umrah dari 16 provinsi. Dari seluruh korban, ditaksir kerugian Rp 1 triliun lebih. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry