BALIHO transparansi penggunaan dana desa, mulai dipasang oleh para kepala desa masing-masing. (foto duta.co: abdul)

PASURUAN | duta.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan saat ini mulai menerapkan dan mewajibkan pada jajaran pemerintah desa di wilayahnya, untuk memasang baliho transparansi penggunaan dana desa. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat di sekitar dan pihak terkait lainnya bisa mengetahui secara langsung akan penggunaan program dari pemerintah pusat itu.

Selain itu, bisa dipastikan, penggunaan dana desa bisa dikontrol dan diawasi oleh masyarakat. “Upaya itu sekaligus agar transparansi terkait penggunaan dana desa bisa dikontrol secara jelas oleh masyarakat. Sebab masyarakat desa juga harus mengetahuinya tentang penggunaannya. “ujar Kepala Badan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Kabupaten Pasuruan, Tri Agus, Senin (7/8) siang.

Pihaknya juga mendorong agar penggunaan dana desa benar-benar transparansi. “Makanya, seluruh pemerintah desa di kabupaten pasuruan, diwajibkan untuk memasang baliho transparansi yang berisi seluruh penggunaan dana desa. Minimal setiap desa membuat sebuah baliho transparan yang dipasang di tempat umum dan bisa dilihat masyarakat, seperti di pinggir jalan depan balai desa,”jelasnya.

Menurut Tri Agus, dengan pemasangan baliho transparansi itu, masyarakat desa bisa mengontrol dan mengawasi penggunaannya tanpa mereka harus menerka-nerka atau adanya muncul asumsi yang tak jelas. Selain itu, dengan keberadaan baliho itu penggunaan dana itu, juga mempengaruhi semangat warga desa setempat, untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan di desanya masing-masing.

Karenanya, lanjut Tri Agus, di era keterbukaan seperti saat ini, perangkat desa harus lebih memahami situasi dan penggunaan dana yang bisa menimbulkan preseden lain di masyarakat. “Baliho yang berisi angka-angka penggunaan dana desa itu, bisa menciptakan kepercayaan masyarakat pada pemerintahan di desanya. Sehingga akan mempengaruhi mereka untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan, “imbuh Tri Agus.

Sedangkan untuk pemerintahan desa yang enggan memasang baliho transparansi penggunaan dana desa, pihaknya akan memberikan sanksi administratif. “Sebelumnya akan diberi surat peringatan lebih dulu. Kalau masih enggan memasang, akan diberikan sanksi administratif atau sanksi lain yang bisa diterapkan sesuai aturan yang berlaku agar ada efek jera, “beber dia.

Hingga saat ini, pencairan dana desa tahap pertama, dari 341 desa masih tersisa 8 desa. Karena kedelapan desa itu belum memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

“Kami tidak akan menghalang-halangi. Sebab dana tersebut merupakan hak tiap desa yang mendapatkan bantuan atas program dari pemerintah pusat, asalkan persyaratannya telah tepenuhi sesuai prosedur, “kata Tri Agus.

Pihaknya juga memberikan batas waktu pada desa yang belum penuhi syarat, untuk secepatnya menyelesaikannya. “Kami tetap sesuai prosedur, melalui verifikasi dan selanjutnya pencairan dilakukan Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD). Untuk kedelapan desa yang belum cair itu, karena belum memenuhi persyaratan. Terutama penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes), “pungkasnya. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry