SAH: H Abdul Malik SH, MH, Ketua DPD KAI Jatim didampingi Eduard Rudy Suharto, Ketua DPC KAI Kota Surabaya saat menggelar jumpa pers di Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mengakui bahwa nama organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan logo pedang berwarna merah sebagai pemilik nama, merek dan logo yang sah.

Hal itu dituangkan dalam surat keputusan yang dikirimkan oleh Kemenhumkam RI bernomor HKI.4.HI.06.01.PO.J002014026209 kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) dibawah kepemimpinan Presiden Indra Sahnun Lubis yang berkantor di jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, 31 Mei 2017 silam.

Berdasarkan pasal 26 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2001, dalam putusannya, Kemenhumkam RI menyatakan bahwa nama organisasi, merek dan logo KAI versi Indra Sahnun Lubis merupakan pemilik yang sah.

“Menyatakan secara yuridis Tjoetjoe Hernanto dan Apriliya Nizam tidak berhak menjadi Presiden KAI, dan tidak berhak atas merek yang diajukan secara individu kepada Kemenhumkam RI sebelumnya,” tulis Kemenhumkam RI dalam suratnya.

Dasar penilaian Kemenhumkam RI ini berawal dari surat keberatan permohonan pendaftaran merek KAI yang dikirimkan oleh DPP KAI versi Indra Sahnun Lubis sebelumnya.

Dengan turunnya putusan Kemnhumkam RI ini, H Abdul Malik SH, MH, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Jawa Timur, menghimbau kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi TUN mengintrusikan kepada seluruh jajaran Pengadilan Negeri, TUN dan Pengadilan Agama seluruh Jawa Timur untuk melarang serta menolak advokat yang beracara dengan menggunakan logo dan nama KAI yang kartu anggotanya bergambar logo pedang dan timbangan warna hitam yang dipimpin Tjoetjoe Hernanto.

Tak hanya itu, advokat berdarah asli Bangkalan Madura ini juga meminta kepada seluruh universitas di Jatim untuk tidak mengadakan kerjasama dalam hal pendidikan dan ujian advokat dengan KAI yang legalitasnya diragukan.

“Berdasarkan hasil Rakerda DPD KAI Jatim tanggal 24 Juli 2017, maka kami mengajak advokat yang selama ini tergabung dalam KAI Tjoetjoe Hernanto untuk kembali ke organisasi KAI yang sah dibawah kepemimpinan Indra Sahnun Lubis,” ujarnya, Kamis (27/7).

Sedangkan, Eduard Rudy Suharto, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI kota Surabaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum bilamana masih ada yang mokong terhadap isi putusan Kemenhumkam RI tersebut.

“Kita akan melaporkan secara pidana terhadap personal maupun organisasi yang masih mengaku anggota KAI namun bukan KAI berlogo pedang merah. Jelas disebutkan oleh pemerintah, nama KAI berlogo pedang merahlah sebagai organisasi yang sah,” tegasnya. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry