
JOMBANG | duta.co – Polemik penggunaan sound horeg atau sound system ber-volume tinggi kembali mengemuka. Namun, menurut pemerhati sosial asal Jombang, AH. Hamdah, persoalan ini bukan barang baru. Pemerintah disebutnya sudah memiliki dasar hukum sejak lama.
“Sejak tahun 1990-an, Kementerian Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan ketentuan tentang ambang batas kebisingan. Artinya, suara yang ditimbulkan dari kegiatan masyarakat, termasuk hiburan, sudah seharusnya memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan warga sekitar,” ujarnya kepada duta.co, Senin (21/7).
Khodam NU ini menjelaskan, aturan tersebut selama ini kurang disosialisasikan secara adil. Di satu sisi, kegiatan hiburan rakyat seperti dangdutan atau hajatan kerap dibatasi. Namun di sisi lain, tempat hiburan malam yang justru memakai perangkat suara serupa, cenderung dibiarkan.
“Kalau memang ingin menegakkan aturan, maka harus konsisten. Jangan yang kecil ditekan, tapi yang besar dibiarkan. Itu bisa memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambah pria yang sering disapa Hamid ini.
Sebagaimana diketahui, larangan penggunaan sound horeg belakangan kembali menuai pro dan kontra di berbagai daerah, termasuk Jombang. Sejumlah pihak mendukung langkah ini sebagai bagian dari ketertiban umum, namun tak sedikit pula yang menilai kebijakan ini merugikan warga kecil yang menggantungkan hidup dari panggung hiburan rakyat. (din)





































